Pemerintah Bakal Ubah Kriteria UMKM Lewat Perppu Cipta Kerja
Selasa, 03 Januari 2023 - 23:59 WIB
loading...
A
A
A
baca juga: Saktinya Perppu Cipta Kerja: Bisa Sanksi Kepala Daerah dan Anggota DPRD
Adapun pada ayat (2) huruf a dijelaskan yang menjadi kriteria usaha kecil adalah memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50 juta sampai dengan Rp500 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Pada huruf b dijelaskan bahwa kriteria skala usaha kecil memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300 juta sampai dengan Rp2,5 miliar.
Selanjutnya pada ayat (3) huruf a dijelaskan juga kriteria usaha Menengah seperti memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp500 juta sampai Rp10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
Kemudian pada huruf b dijelaskan skala usaha menengah memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2,5 miliar sampai dengan Rp50 miliar.
Adapun pada ayat (2) huruf a dijelaskan yang menjadi kriteria usaha kecil adalah memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50 juta sampai dengan Rp500 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Pada huruf b dijelaskan bahwa kriteria skala usaha kecil memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300 juta sampai dengan Rp2,5 miliar.
Selanjutnya pada ayat (3) huruf a dijelaskan juga kriteria usaha Menengah seperti memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp500 juta sampai Rp10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
Kemudian pada huruf b dijelaskan skala usaha menengah memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2,5 miliar sampai dengan Rp50 miliar.
Lihat Juga :