Pemerintah Bakal Ubah Kriteria UMKM Lewat Perppu Cipta Kerja

Selasa, 03 Januari 2023 - 23:59 WIB
loading...
A A A


Ketentuan yang yang diubah dalam Perppu Cipta Kerja tentang kriteria skala usaha mikro, kecil dan menengah ini bakal berdampak pada sektor ketenagakerjaan di sektor usaha tersebut.

Pasalnya, di antara Pasal 90 dan 91 tentang Ketenegakerjaan Perppu Ciptakerja diselipkan dua pasal tentang pengecualian kewajiban pengusaha dalam membayar upah kepada para pekerja sesuai dengan ketentuan upah minimum.

"Ketentuan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88C ayat (1) dan ayat (2) dikecualikan bagi usaha mikro dan kecil," demikian bunyi Pasal 90B ayat (1).

(ind)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1146 seconds (0.1#10.140)