Begini Cara Menghitung Pajak Gaji Rp5 Juta Berdasarkan Aturan Terbaru, Jangan Keliru!

Rabu, 04 Januari 2023 - 16:26 WIB
loading...
Begini Cara Menghitung Pajak Gaji Rp5 Juta Berdasarkan Aturan Terbaru, Jangan Keliru!
Cara menghitung pajak gaji Rp5 juta berdasarkan aturan terbaru bisa dilakukan dengan mudah. Foto DOK ist
A A A
JAKARTA - Cara menghitung pajak gaji Rp5 juta berdasarkan aturan terbaru bisa dilakukan dengan mudah. Dengan memahaminya, Anda tidak perlu khawatir akan besaran pajak yang dikenakan.

Sebelumnya, Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan (Menkeu) telah menetapkan aturan baru dalam kaitannya dengan pajak penghasilan (PPh) pasal 21. Pada keberlanjutannya, hal tersebut sempat mendapat disalahpahami oleh sebagian orang, sehingga menimbulkan pertanyaan terkait regulasi yang sebenarnya.

Mengutip laman Direktorat Jenderal Pajak, perubahan aturan tersebut tercantum pada UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang diperjelas dalam PP Nomor 55 tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh.

Baca juga : Sri Mulyani Klarifikasi Soal Gaji Rp5 Juta Kena Pajak 5%

Pada ketentuan tersebut, pemerintah menaikkan batas penghasilan kena pajak (PKP) dari angka Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun, menjadi Rp5 juta per bulan atau Rp60 juta per tahun.

Lebih lanjut, sejatinya perbedaan aturan persentase pengenaan PPh pasal 21 sebesar 5 persen layer terbawah hanya terletak pada batas PKP saja, selebihnya masih sama.

Lantas, bagaimanakah cara menghitung pajak gaji Rp5 juta berdasarkan aturan terbaru?

Pada dasarnya, pajak penghasilan telah dipotong pemerintah lewat perusahaan pemberi kerja yang diambil dari gaji karyawan terkait. Untuk rumusnya sendiri, gaji (1 tahun) dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), yakni sebesar Rp54 juta per tahun. Setelah itu, tinggal dikalikan dengan tarif progresif PPh pasal 21.

Baca juga : NIK Bakal Terintegrasi NPWP, Gaji Rp4,5 Juta Bebas Pajak

Berikut simulasi menghitung pajak gaji Rp5 juta.

Gaji sebulan : Rp5.000.000
Disetahunkan : Rp60.000.000
Dikurangi Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) : Rp54.000.000
Penghasilan Kena Pajak (PKP) : Rp60.000.000 - Rp54.000.000 = Rp6.000.000
Dikalikan tarif PPh 5 persen : Rp6.000.000 x 5 persen = Rp300.000 per tahun.

Jadi, pekerja dengan penghasilan Rp5 juta per bulan akan mendapat pajak gaji sebesar Rp300.000 per tahunnya.

Demikian ulasan mengenai cara menghitung pajak gaji untuk penghasilan Rp5 juta per bulan berdasarkan aturan terbaru.
(bim)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1230 seconds (0.1#10.140)