Perppu Cipta Kerja Terbit, Wapres: Jalan Keluar Sebelum Semua Masalah Selesai
Rabu, 04 Januari 2023 - 18:45 WIB
loading...
Wapres Ma’ruf Amin menegaskan, bahwa penerbitan Perppu Cipta Kerja (Ciptaker) untuk menjaga stabilitas ekonomi. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Wakil Presiden atau Wapres Ma’ruf Amin menegaskan, bahwa penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) untuk menjaga stabilitas ekonomi. Sebelumnya Perppu Cipta Kerja ini telah diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada lalu (30/12/2022).
Baca Juga: Menakar Perppu Cipta Kerja
Perppu ini merupakan pengganti UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Ciptaker yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK) ini pun kemudian menuai pro dan kontra dari berbagai pihak. Sehingga, Perppu Cipta Kerja diperlukan untuk mengisi kekosongan regulasi selama UU Ciptaker diperbaiki sesuai putusan MK.
“Saya kira Perppu itu sebagai jalan keluar sebelum selesainya semua (masalah) Undang-undang Cipta Kerja,” tegas Wapres dalam keterangan resminya usai kunjungan kerja di Cianjur, Jawa Barat, Rabu (4/1/2023).
Baca Juga: Pemerintah Bakal Ubah Kriteria UMKM Lewat Perppu Cipta Kerja
Lebih lanjut, menurut Wapres, selama waktu perbaikan UU Ciptaker, tidak boleh ada kekosongan regulasi demi menjaga stabilitas perekonomian.
“Dalam rangka memperbaiki itu, situasi tidak boleh stagnan, tidak boleh vakum, harus ada (regulasi) supaya perekonomian kita terjaga, investor juga tidak bingung,” ujar Wapres.
Baca Juga: Menakar Perppu Cipta Kerja
Perppu ini merupakan pengganti UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Ciptaker yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK) ini pun kemudian menuai pro dan kontra dari berbagai pihak. Sehingga, Perppu Cipta Kerja diperlukan untuk mengisi kekosongan regulasi selama UU Ciptaker diperbaiki sesuai putusan MK.
“Saya kira Perppu itu sebagai jalan keluar sebelum selesainya semua (masalah) Undang-undang Cipta Kerja,” tegas Wapres dalam keterangan resminya usai kunjungan kerja di Cianjur, Jawa Barat, Rabu (4/1/2023).
Baca Juga: Pemerintah Bakal Ubah Kriteria UMKM Lewat Perppu Cipta Kerja
Lebih lanjut, menurut Wapres, selama waktu perbaikan UU Ciptaker, tidak boleh ada kekosongan regulasi demi menjaga stabilitas perekonomian.
“Dalam rangka memperbaiki itu, situasi tidak boleh stagnan, tidak boleh vakum, harus ada (regulasi) supaya perekonomian kita terjaga, investor juga tidak bingung,” ujar Wapres.
Lihat Juga :