Pengusaha Ungkap Dampak Kenaikan Tarif Penyeberangan yang Ditetapkan Kemenhub
Kamis, 05 Januari 2023 - 15:49 WIB
loading...
Kenaikan tarif penyeberangan dinilai belum sesuai hitungan-hitungan Gapasdap. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan ( Gapasdap ) mengungkap dampak kenaikan tarif yang ditetapkan Menteri Perhubungan seperti yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan KM 184 Tahun 2022. Dalam peraturan itu kenaikan tarif angkutan penyeberangan ditetapkan sebesar 11,79%.
Baca juga: Evaluasi Arus Mudik dan Balik Lebaran 2022, Gapasdap: Tiket Online di Merak-Bakauheni Perlu Ditinjau
Ketua Umum DPP Gapasdap Khoiri Soetomo mengatakan, sebenarnya untuk perhitungan tarif angkutan penyeberangan telah dihitung bersama-sama stakeholder, dan bahkan melibatkan Kemenko Marvest pada tahun 2019 dengan Kementerian Perhubungan sebagai leadernya.
Khoiri melanjutkan, setelah tarif dinaikkan sebesar 10% pada waktu itu, masih ada kekurangan terhadap harga pokok produksi (HPP) sebesar 35,4%. Kekurangan itu ditambah lagi dengan adanya kenaikan harga BBM pada tahun 2022 sebesar 32% sehingga kekurangan terhadap HPP menjadi lebih besar lagi.
Kondisi tersebut dinilai membuat banyak pengusaha tidak mampu membayar gaji karyawan tepat waktu. Kemudian beberapa perusahaan sudah berpindah kepemilikan atau diakuisisi karena tidak mampu membayar pinjaman perbankan, dan banyak perusahaan yang tidak mampu memberikan pelayanan sesuai dengan standar keselamatan dan kenyamanan yang diatur pemerintah.
Baca juga: Evaluasi Arus Mudik dan Balik Lebaran 2022, Gapasdap: Tiket Online di Merak-Bakauheni Perlu Ditinjau
Ketua Umum DPP Gapasdap Khoiri Soetomo mengatakan, sebenarnya untuk perhitungan tarif angkutan penyeberangan telah dihitung bersama-sama stakeholder, dan bahkan melibatkan Kemenko Marvest pada tahun 2019 dengan Kementerian Perhubungan sebagai leadernya.
Khoiri melanjutkan, setelah tarif dinaikkan sebesar 10% pada waktu itu, masih ada kekurangan terhadap harga pokok produksi (HPP) sebesar 35,4%. Kekurangan itu ditambah lagi dengan adanya kenaikan harga BBM pada tahun 2022 sebesar 32% sehingga kekurangan terhadap HPP menjadi lebih besar lagi.
Kondisi tersebut dinilai membuat banyak pengusaha tidak mampu membayar gaji karyawan tepat waktu. Kemudian beberapa perusahaan sudah berpindah kepemilikan atau diakuisisi karena tidak mampu membayar pinjaman perbankan, dan banyak perusahaan yang tidak mampu memberikan pelayanan sesuai dengan standar keselamatan dan kenyamanan yang diatur pemerintah.
Lihat Juga :