Pengusaha Ungkap Dampak Kenaikan Tarif Penyeberangan yang Ditetapkan Kemenhub

Kamis, 05 Januari 2023 - 15:49 WIB
loading...
Pengusaha Ungkap Dampak Kenaikan Tarif Penyeberangan yang Ditetapkan Kemenhub
Kenaikan tarif penyeberangan dinilai belum sesuai hitungan-hitungan Gapasdap. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan ( Gapasdap ) mengungkap dampak kenaikan tarif yang ditetapkan Menteri Perhubungan seperti yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan KM 184 Tahun 2022. Dalam peraturan itu kenaikan tarif angkutan penyeberangan ditetapkan sebesar 11,79%.



Ketua Umum DPP Gapasdap Khoiri Soetomo mengatakan, sebenarnya untuk perhitungan tarif angkutan penyeberangan telah dihitung bersama-sama stakeholder, dan bahkan melibatkan Kemenko Marvest pada tahun 2019 dengan Kementerian Perhubungan sebagai leadernya.

Khoiri melanjutkan, setelah tarif dinaikkan sebesar 10% pada waktu itu, masih ada kekurangan terhadap harga pokok produksi (HPP) sebesar 35,4%. Kekurangan itu ditambah lagi dengan adanya kenaikan harga BBM pada tahun 2022 sebesar 32% sehingga kekurangan terhadap HPP menjadi lebih besar lagi.

Kondisi tersebut dinilai membuat banyak pengusaha tidak mampu membayar gaji karyawan tepat waktu. Kemudian beberapa perusahaan sudah berpindah kepemilikan atau diakuisisi karena tidak mampu membayar pinjaman perbankan, dan banyak perusahaan yang tidak mampu memberikan pelayanan sesuai dengan standar keselamatan dan kenyamanan yang diatur pemerintah.

"Kami ingin masyarakat mendapatkan jaminan keselamatan dan kenyamanan transportasi penyeberangan. Bagaimana jadinya jika secara terus-menerus standar keselamatan terkurangi akibat ketidakmampuan pengusaha dalam menutup biaya? Hal ini justru sangat merugikan konsumen atau masyarakat itu sendiri," kata Khoiri dikutip Kamis (5/1/2023).

Menurut Khoiri, sebagai garda depan dari Kemenhub dalam melayani masyarakat, Gapasdap sebenarnya ingin menunjukkan citra positif dari Kemenhub dalam memberikan layanan kepada masyarakat, jika memang tarifnya cukup untuk menutup biaya operasional. Gapasdap tidak ingin angkutan penyeberangan memiliki penilaian buruk di mata dunia baik dari aspek keselamatan maupun kenyamanannya.

"Mengenai dampak secara ekonomi terkait besaran kenaikan tarif jika naik sebesar 20% yang dianggap akan memicu kenaikan harga barang di masyarakat, kami juga memiliki perhitungan," jelas Khoiri.

Sebagai contoh adalah truk pengangkut beras 30 ton di lintas Merak-Bakauheni, tarifnya saat ini adalah Rp974.278, jika tarifnya naik 20% maka akan menjadi Rp1.169.133 atau naik sebesar Rp194.855. Sehingga per kg beras akan mengalami kenaikan harga sebesar Rp6,4 saja atau jika harga beras adalah Rp10.000/kg maka kenaikannya hanya 0,064% saja.



"Jika tarif angkutan penyeberangan dinaikkan sesuai dengan kekurangan perhitungan yang seharusnya yaitu 35,4%, maka dampaknya hanya 0,11% atau Rp11,4 /kg beras," tandas Khoiri.



.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1875 seconds (0.1#10.140)