Program Kartu Prakerja 2023 Pakai Skema Normal, Ini Bedanya dengan 2022

Kamis, 05 Januari 2023 - 17:19 WIB
loading...
Program Kartu Prakerja 2023 Pakai Skema Normal, Ini Bedanya dengan 2022
Menko Airlangga menegaskan, bahwa Program Kartu Prakerja dilanjutkan di tahun 2023 dengan skema normal. Hal ini berarti skema bansos yang terpakai di 2022 tidak akan diulang kembali. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menegaskan, bahwa Program Kartu Prakerja dilanjutkan di tahun 2023 dengan skema normal. Hal ini berarti skema bansos yang terpakai di 2022 tidak akan diulang kembali.

"Sekali lagi, skemanya bukan lagi semi bansos tetapi sudah skema normal yang diatur dalam Perpres 113 tahun 2022 dan pelaksanaannya oleh Permenko Ekon 17 tahun 2022," ujar Menko Airlangga dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Kamis (5/1/2023).



Total anggaran untuk Program Kartu Prakerja 2023 di tahap awal adalah Rp 2,67 triliun. Karena skemanya berubah drastis, anggarannya pun turun dari Rp18 triliun di 2022 menjadi Rp 2,67 triliun.

"Dan target reachnya untuk 595 ribu dan di tahun ini diputuskan jumlah pesertanya adalah 1 juta orang. Sehingga totalnya kita membutuhkan tambahan anggaran sebesar Rp 1,7 triliun di tahun ini karena Rp 2,67 triliun itu untuk 595 ribu penerima. Maka dari itu, perlu ditambahkan untuk 450 ribu orang," ucap Airlangga.

Untuk Program Kartu Prakerja tahap I ini, beberapa daerahnya adalah provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, Bali, NTT, dan Papua.

Kemudian yang membedakan skema normal dari skema bansos yakni sebelumnya skema pelatihan offline atau online minimal 6 jam ditingkatkan menjadi 15 jam. Bauran bantuan ataupun biayanya per orang sebesar Rp4,2 juta, namun biaya pelatihannya lebih tinggi.

"Pada saat skema bansos, biaya pelatihan lebih rendah daripada biaya bantuan, namun sekarang pada skema normal, biaya pelatihannya saat ini Rp3,5 juta dan dana pengganti transportnya sebesar Rp600 ribu dibayarkan satu kali dan insentif survei Rp100 ribu untuk dua kali survei," bebernya.



"Karena tidak lagi bersifat semi bansos, maka penerima bantuan seperti subsidi upah, BPUM, dan PKH boleh menjadi peserta Kartu Prakerja karena ini merupakan retraining dan reskilling, bukan bansos lagi," ungkap Airlangga.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4739 seconds (0.1#10.140)