Skema Kartu Prakerja Berubah di 2023, Peserta Dapat Bantuan Rp4,2 Juta
Selasa, 04 Oktober 2022 - 11:58 WIB
loading...
Seiring dengan melandainya kasus pandemi Covid-19, Pemerintah akan melakukan penyesuaian skema semi bansos pada Program Kartu Prakerja menjadi skema normal pada tahun 2023. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Seiring dengan melandainya kasus pandemi Covid-19, Pemerintah akan melakukan penyesuaian skema semi bansos pada Program Kartu Prakerja menjadi skema normal pada tahun 2023.
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang ke-44 Sudah Dibuka Sob! Bagi yang Lulus Dapat Rp3,35 Juta
Program Kartu Prakerja tersebut akan lebih difokuskan pada bantuan peningkatan skill dan produktivitas angkatan kerja, berupa bantuan biaya pelatihan secara langsung kepada peserta dan insentif pasca pelatihan dengan ragam pelatihan skilling, reskilling, dan upskilling.
“Program Kartu Prakerja akan lebih fokus pada peningkatan kompetensi angkatan kerja sebagaimana konsep awal program ini dicanangkan sebelum era pandemi Covid-19,” ungkap Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Cipta Kerja, dikutip Selasa (4/10/2022).
Adapun Komite Cipta Kerja dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja, serta memiliki tugas untuk merumuskan kebijakan dan mengendalikan program Kartu Prakerja.
Baca Juga: Dinobatkan Sebagai Tokoh Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto Sukses Jadi Ujung Tombak
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang ke-44 Sudah Dibuka Sob! Bagi yang Lulus Dapat Rp3,35 Juta
Program Kartu Prakerja tersebut akan lebih difokuskan pada bantuan peningkatan skill dan produktivitas angkatan kerja, berupa bantuan biaya pelatihan secara langsung kepada peserta dan insentif pasca pelatihan dengan ragam pelatihan skilling, reskilling, dan upskilling.
“Program Kartu Prakerja akan lebih fokus pada peningkatan kompetensi angkatan kerja sebagaimana konsep awal program ini dicanangkan sebelum era pandemi Covid-19,” ungkap Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Cipta Kerja, dikutip Selasa (4/10/2022).
Adapun Komite Cipta Kerja dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja, serta memiliki tugas untuk merumuskan kebijakan dan mengendalikan program Kartu Prakerja.
Baca Juga: Dinobatkan Sebagai Tokoh Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto Sukses Jadi Ujung Tombak
Lihat Juga :