Tepis Pegawai Kontrak Seumur Hidup di Perppu Cipta Kerja, Kemnaker: Maksimal 5 Tahun

Jum'at, 06 Januari 2023 - 17:39 WIB
loading...
Tepis Pegawai Kontrak...
Kemnaker menepis isu yang beredar bahwa pekerja kontrak bisa sampai seumur hidup dalam Perppu Cipta Kerja (Ciptaker). Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kementerian Ketenegakerjaan (Kemnaker) menepis isu yang beredar bahwa pekerja kontrak bisa seumur hidup dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Cipta Kerja (Ciptaker). Sebelumnya rumor kontrak seumur hidup, lantaran dalam Perppu Ciptaker tidak dijelaskan spesifik tentang berapa lama waktu maksimal perusahaan bisa melakukan kontrak terhadap para pekerjanya.

Baca Juga: Tolak Usulan Pengusaha, Kemnaker: Negara Ini Tak Mengenal Istilah No Work No Pay

Namun, Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri menerangkan, bahwa soal berapa lama kontrak pekerja diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP).

"Dalam Perppu 2/2022 memang tidak mengatur periode waktu PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) tetapi mengamanatkan lebih lanjut dalam revisi PP 35/2021," ujar dirjen Indah dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (6/1/2023).

Batas waktu karyawan bisa dikontrak memang diatur secara terpisah menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu , Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja. Ketentuan tersebut diatur dalam pasal 6, yang menyebutkan ketentuan maksimal PKWT selama 5 tahun.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rupiah Keok Lawan Dolar...
Rupiah Keok Lawan Dolar AS, Hari Ini Berakhir Sentuh Rp17.839
Ekonomi Singapura Melesat...
Ekonomi Singapura Melesat 6% Berkat Demam AI, Mengapa Masih Kirim Sinyal Bahaya?
Buruh Wanti-wanti RUU...
Buruh Wanti-wanti RUU Ketenagakerjaan: Jangan Sampai Terulang Omnibus Law Cipta Kerja
Dalih Iran Soal Penutupan...
Dalih Iran Soal Penutupan Ketat di Selat Hormuz, Stabilitas Harga Energi Masih Jauh
Rupiah Masih Rapuh,...
Rupiah Masih Rapuh, Hari Ini Sentuh Level Rp17.104 per USD
Tahan Harga BBM Subsidi,...
Tahan Harga BBM Subsidi, Purbaya: Instruksi Langsung Presiden!
BPJS Kesehatan Buka...
BPJS Kesehatan Buka Lowongan Kerja PATT 2026, Pendidikan Minimal D3 Semua Jurusan
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Patuhi Aturan Ketenagakerjaan,...
Patuhi Aturan Ketenagakerjaan, PKSS Komitmen Penuhi Hak Pegawai
Rekomendasi
FMIPA UNEJ Tanam 750...
FMIPA UNEJ Tanam 750 Bibit Terumbu Karang, Ekosistem Laut Banyuwangi Mulai Pulih
Ketua MUI Harap KUII...
Ketua MUI Harap KUII VIII Keluarkan Rekomendasi Tegas Penolakan Praktik LGBT
Sinopsis Tobat Jatuh...
Sinopsis 'Tobat Jatuh Cinta' Eps. 34: Suasana Kampung Sindang Barang Mendadak Tegang
Berita Terkini
BCA Gelar BYC Fest 2026...
BCA Gelar BYC Fest 2026 Dukung Kolaborasi Pengusaha Muda
Sinergi Lintas Sektor...
Sinergi Lintas Sektor Percepat Penurunan Stunting menuju Indonesia Emas 2045
Sepekan ke Depan, Rupiah...
Sepekan ke Depan, Rupiah Masih Akan Dibayangi Tekanan
BRI Life Hadirkan Solusi...
BRI Life Hadirkan Solusi Perlindungan Kesehatan dan Finansial
IHSG Naik 0,34% dalam...
IHSG Naik 0,34% dalam Sepekan, Ini Daftar Saham Cuan dan Rugi Terbesar
Perkuat Ekonomi Daerah,...
Perkuat Ekonomi Daerah, Dana Bagi Hasil Tambang Perlu Dievaluasi
Infografis
5 Pesepak Bola Dunia...
5 Pesepak Bola Dunia yang Tetap Puasa di Tengah Kompetisi Padat Ramadan 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved