Tepis Pegawai Kontrak Seumur Hidup di Perppu Cipta Kerja, Kemnaker: Maksimal 5 Tahun
Jum'at, 06 Januari 2023 - 17:39 WIB
loading...
A
A
A
"PKWT berdasarkan jangka waktu, yang maksimal 5 tahun, kemudian PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan, harus berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak," lanjutnya.
Baca Juga: Ada Perppu Cipta Kerja, Kemnaker Jelaskan Perubahan dalam Pengaturan Upah
Sekedar informasi, pada Perppu Ciptaker telah mengubah ketentuan Pasal 59 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pada UU Ketenegakerjaan tersebut, disebutkan bahwa PKWT paling lama adalah 3 tahun.
Sebelumnya kaum buruh menilai lahirnya Perppu Ciptaker ini tidak mengubah pengaturan untuk PKWT. Karena pada Bab tersebut berisi sama antara UU Cipta Kerja maupun Perppunya.
Baca Juga: Ada Perppu Cipta Kerja, Kemnaker Jelaskan Perubahan dalam Pengaturan Upah
Sekedar informasi, pada Perppu Ciptaker telah mengubah ketentuan Pasal 59 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pada UU Ketenegakerjaan tersebut, disebutkan bahwa PKWT paling lama adalah 3 tahun.
Sebelumnya kaum buruh menilai lahirnya Perppu Ciptaker ini tidak mengubah pengaturan untuk PKWT. Karena pada Bab tersebut berisi sama antara UU Cipta Kerja maupun Perppunya.
(akr)
Lihat Juga :