Produk Hukum Cipta Kerja Tuai Pro-Kontra, Menaker Ida Buka Suara

Selasa, 10 Januari 2023 - 09:00 WIB
loading...
Produk Hukum Cipta Kerja...
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. Foto/Dok SINDOnews/Yulianto
A A A
JAKARTA - Menteri Ketenegakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menanggapi ihwal produk hukum Cipta Kerja yang menuai pro-kontra serta ditentang sejumlah kalangan pengusaha maupun pekerja.

Sebagaimana diketahui, pemerintah telah menerbitkan Undang-undang Nomor (UU) nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang saat ini dinyatakan cacat formil oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Kemudian, terbitlah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja pada akhir tahun lalu.

Menaker menjelaskan alasan fundamental dari penerbitan dua produk hukum itu untuk mengakselerasi penciptaan lapangan kerja melalui instrumen kemudahan Invetasi dan perlindungan pekerja.

Produk hukum tersebut berimplikasi kepada pengusaha sebagai pemberi kerja maupun pekerja sebagai penerima kerja. Namun, keduanya menentang, baik UU Cipta Kerja ataupun Perppu Cipta Kerja.

Kalangan pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai kebijakan tersebut memberantas pengusaha. Paling tidak untuk dua substansi yaitu pengaturan alih daya atau outsourcing, dan upah minimum.

Apindo menilai outsourcing tidak perlu dibatasi jenis pekerjaannya, alasannya karena bica menciptakan lapangan kerja yang lebih luas.

Sedangkan buruh menolak usulan tersebut, sebab penggunaan tenaga kerja outsourcing harus dibatasi, seperti yang sudah diatur saat ini melalui Permenaker, yaitu lina jenis pekerjaan saja.

Alasannya, buruh menganggap outsourcing sama dengan perbudakan modern, jual beli budak yang terjadi di zaman jahiliah tidak jauh beda dengan outsourcing.

Namun, menurut Menaker, lahirnya UU tersebut merupakan sebuah komitmen pemerintah melakukan transformasi struktural sektor ketenegakerjaan melalui UU Cipta Kerja. Targetnya, bisa memanfaatkan bonus demografi dengan mendapatkan pekerjaan atau memulai usaha dengan mudah.

"Pro kontra iya, saya tidak mengatakan UU Cipta Kerja ini mulus, buktinya masih ada di judicial review, tetapi ketahanan kita menghadapi perbedaan pendapat dalam satu sikap karena ada solidaritas bersama, itu yang menurut saya patut saya berterima kasih," ujar Menaker dalam Doa Bersama dan Resolusi Kemnaker 2023, dikutip Selasa (10/1/2023).

Baca juga: Pesangon Hilang dalam Perppu Cipta Kerja, Menaker Ida: Jangan Percaya Hoaks

Pentingnya transformasi struktural bidang Ketenagakerjaan membuat presiden kembali memberikan amanah kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk melakukan pendekatan kepentingan baik dari sisi pengusaha maupun kaum buruh sebelum diterbitkannya Perppu Cipta Kerja.

"Itu bukan pekerjaan ringan, itu bukan pekerjaan yang remeh temeh, tetapi ada kepercayaan yang membutuhkan dedikasi yang luar biasa, saya apresiasi kinerja jajaran Kemnaker," tuturnya.

Baca juga: Kemnaker Meluruskan Kesalahpahaman Soal Perppu Cipta Kerja

Lebih lanjut dia menjelaskan, dengan lahirnya regulasi Cipta Kerja itu untuk menjawab setidaknya dua tantangan yang ada saat ini. Pertama menanggulanginya dampak dari resesi global, dan memanfaatkan bonus demografi Indonesia.

"Karena kita punya tujuan, kita punya satu goals yang kita inginkan, Indonesia maju pada tahun 2045. Indonesia maju itu ada kontribusi Kementerian Ketenegakerjaan, Kementerian kita disebut punya kontribusi yang tidak kecil kecil untuk mewujudkan Indonesia 2045," tandas Menaker Ida.

(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rupiah Keok Lawan Dolar...
Rupiah Keok Lawan Dolar AS, Hari Ini Berakhir Sentuh Rp17.839
Pendaftaran Pelatihan...
Pendaftaran Pelatihan Vokasi Batch 2 Masih Terbuka, Ada Pilihan 24 Kejuruan
Ekonomi Singapura Melesat...
Ekonomi Singapura Melesat 6% Berkat Demam AI, Mengapa Masih Kirim Sinyal Bahaya?
Baru 27% Pekerja RI...
Baru 27% Pekerja RI Punya Keterampilan Digital, Menaker: Jauh di Bawah Standar Global
Magang Nasional Batch...
Magang Nasional Batch I Ditutup, 16.112 Peserta Diminta Lanjut Uji Kompetensi di LSP
Perusahaan Pelanggar...
Perusahaan Pelanggar Bisa Masuk Daftar Hitam, Menaker Kawal Sertifikasi Peserta Magang Nasional
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Peminat Magang Nasional...
Peminat Magang Nasional Membeludak, Seskab dan Menaker Bahas Penambahan Kuota
Menaker Siap Pangkas...
Menaker Siap Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas hingga Adminstratif Kementerian
Rekomendasi
Apa yang Ada dan Tidak...
Apa yang Ada dan Tidak Ada dalam Draf Kesepakatan Damai AS-Iran?
Situ Rompong Tangsel...
Situ Rompong Tangsel Menyusut Tinggal 1,7 Hektare, Warga Duga Ada Maladminsitrasi
Kejagung: Tersangka...
Kejagung: Tersangka Andri Mulyono Mark up Pengadaan Motor Listrik BGN
Berita Terkini
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan...
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan China, Ekspor Minyak Iran Merosot 80%
SIG Resmikan Fasilitas...
SIG Resmikan Fasilitas Ekspor Tuban, Bidik 450.000 Ton Semen ke AS
Penguatan IHSG dan Rupiah...
Penguatan IHSG dan Rupiah Berlanjut, Pasar Respons Positif Kepastian Posisi Menkeu
Perdana, Danantara Terbitkan...
Perdana, Danantara Terbitkan Obligasi Global Senilai USD1,5 Miliar
Sucofindo Gelar ENSIA...
Sucofindo Gelar ENSIA 2026, Dorong Inovasi Berkelanjutan
Kajian 13 Proyek Hilirisasi...
Kajian 13 Proyek Hilirisasi Rampung Juli, Nilainya Ditaksir Capai Rp239 Triliun
Infografis
10 Negara dengan Jam...
10 Negara dengan Jam Kerja Terpendek di Dunia, Suriah Paling Singkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved