Produk Hukum Cipta Kerja Tuai Pro-Kontra, Menaker Ida Buka Suara

Selasa, 10 Januari 2023 - 09:00 WIB
loading...
Produk Hukum Cipta Kerja...
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. Foto/Dok SINDOnews/Yulianto
A A A
JAKARTA - Menteri Ketenegakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menanggapi ihwal produk hukum Cipta Kerja yang menuai pro-kontra serta ditentang sejumlah kalangan pengusaha maupun pekerja.

Sebagaimana diketahui, pemerintah telah menerbitkan Undang-undang Nomor (UU) nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang saat ini dinyatakan cacat formil oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Kemudian, terbitlah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja pada akhir tahun lalu.

Menaker menjelaskan alasan fundamental dari penerbitan dua produk hukum itu untuk mengakselerasi penciptaan lapangan kerja melalui instrumen kemudahan Invetasi dan perlindungan pekerja.

Produk hukum tersebut berimplikasi kepada pengusaha sebagai pemberi kerja maupun pekerja sebagai penerima kerja. Namun, keduanya menentang, baik UU Cipta Kerja ataupun Perppu Cipta Kerja.

Kalangan pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai kebijakan tersebut memberantas pengusaha. Paling tidak untuk dua substansi yaitu pengaturan alih daya atau outsourcing, dan upah minimum.

Apindo menilai outsourcing tidak perlu dibatasi jenis pekerjaannya, alasannya karena bica menciptakan lapangan kerja yang lebih luas.

Sedangkan buruh menolak usulan tersebut, sebab penggunaan tenaga kerja outsourcing harus dibatasi, seperti yang sudah diatur saat ini melalui Permenaker, yaitu lina jenis pekerjaan saja.

Alasannya, buruh menganggap outsourcing sama dengan perbudakan modern, jual beli budak yang terjadi di zaman jahiliah tidak jauh beda dengan outsourcing.

Namun, menurut Menaker, lahirnya UU tersebut merupakan sebuah komitmen pemerintah melakukan transformasi struktural sektor ketenegakerjaan melalui UU Cipta Kerja. Targetnya, bisa memanfaatkan bonus demografi dengan mendapatkan pekerjaan atau memulai usaha dengan mudah.

"Pro kontra iya, saya tidak mengatakan UU Cipta Kerja ini mulus, buktinya masih ada di judicial review, tetapi ketahanan kita menghadapi perbedaan pendapat dalam satu sikap karena ada solidaritas bersama, itu yang menurut saya patut saya berterima kasih," ujar Menaker dalam Doa Bersama dan Resolusi Kemnaker 2023, dikutip Selasa (10/1/2023).



Pentingnya transformasi struktural bidang Ketenagakerjaan membuat presiden kembali memberikan amanah kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk melakukan pendekatan kepentingan baik dari sisi pengusaha maupun kaum buruh sebelum diterbitkannya Perppu Cipta Kerja.

"Itu bukan pekerjaan ringan, itu bukan pekerjaan yang remeh temeh, tetapi ada kepercayaan yang membutuhkan dedikasi yang luar biasa, saya apresiasi kinerja jajaran Kemnaker," tuturnya.



Lebih lanjut dia menjelaskan, dengan lahirnya regulasi Cipta Kerja itu untuk menjawab setidaknya dua tantangan yang ada saat ini. Pertama menanggulanginya dampak dari resesi global, dan memanfaatkan bonus demografi Indonesia.

"Karena kita punya tujuan, kita punya satu goals yang kita inginkan, Indonesia maju pada tahun 2045. Indonesia maju itu ada kontribusi Kementerian Ketenegakerjaan, Kementerian kita disebut punya kontribusi yang tidak kecil kecil untuk mewujudkan Indonesia 2045," tandas Menaker Ida.

(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0765 seconds (0.1#10.140)