Tol Bengkulu Berbayar Mulai Besok, Jenis Kendaraan Ini Dilarang Melintas

Rabu, 11 Januari 2023 - 15:00 WIB
loading...
Tol Bengkulu Berbayar...
Hutama Karya mulai menerapkan tarif berbayar bagi yang melintas di ruas sepanjang ruas tol Bengkulu. FOTO/dok.Istimewa
A A A
BENGKULU - PT Hutama Karya (Persero) mulai memberlakukan tarif berbayar bagi yang melintas di ruas jalan tol Seksi Bengkulu – Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu. Pengenaan tarif berbayar akan berlaku mulai Kamis (12/6) besok. Jenis kendaraan truk angkutan bermuatan batu bara dilarang melintas.

"Mobil bermuatan tidak tertutup atau bak terbuka tidak layak melintasi jalan tol," kata Branch Manager jalan tol ruas Bengkulu - Taba Penanjung Hutama Karya, Medya Gustian, Rabu (11/1/2023).

Baca Juga: Gudang Garam Siap Kucurkan Dana Rp 7 Triliun untuk Bangun Tol Kediri-Tulungagung

Tidak hanya itu, mobil pribadi bermuatan di bagian atap, tanpa adanya pengikat atau pengamanan ikut dilarang melintas di jalan tol Bengkulu. Selain itu, lampu tail (stop lamp) pada bagian belakang tidak menyala juga tidak boleh melintas jalan tol dengan panjang 17,6 Kilometer (Km) tersebut.

"Mobil pribadi yang bermuatan di bagian atas tanpa pengaman, lampu tail di bagian belakang tidak menyala juga tidak layak melintasi jalan tol. Ini akan membahayakan kendaraan lain yang melintas di jalan tol," kata dia.

Menurut dia kendaraan yang melintas di jalan tol sekitar 45.500 kendaraan. Pemberlakukan tarif tersebut menyusul Surat Keputusan (SK) Menteri PUPR Nomor 1482/KPTS/M/2022, tentang penetapan tarif Jalan Tol Bengkulu – Taba Penanjung dan Badan Pengatur Jalan Tol Nomor BM.07.02-P/956, tentang Pengoperasian Jalan Tol Lubuk Linggau – Curup - Bengkulu Seksi Bengkulu – Taba Penanjung.

Baca Juga: Tol Bengkulu Berbayar Mulai 12 Januari, Ini Rincian Tarifnya

Berikut besaran penetapan tarif Tol Bengkulu-Taba Penanjung berdasarkan SK Menteri PUPR:

Bengkulu-Taba Penajung:
Golongan 1: Rp22.000
Golongan 2 dan 3: Rp33.000
Golongan 4 dan 5: Rp44.000

Taba Penanjung-Bengkulu:
Golongan 1: Rp22.000
Golongan 2 dan 3: Rp33.000
Golongan 4 dan 5: Rp44.000

Sebagai informasi, pemberlakuan besaran tarif kendaraan akan diberlakukan pada Kamis 12 Januari 2023. Sebelumnya pengendara yang melintas di jalan tol tidak dikenakan tarif sejak Jumat 23 Desember 2022.

(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Antipasi Lonjakan Pengguna,...
Antipasi Lonjakan Pengguna, Jasa Marga Intensifkan Preservasi Rutin Jalan Tol
Sambut Libur Sekolah,...
Sambut Libur Sekolah, Jasa Marga Optimalkan One Call Center 133
Tol Kataraja Siap Beroperasi...
Tol Kataraja Siap Beroperasi Akhir Tahun 2026, Bandara Soetta-PIK 2 Hanya 7 Menit
Tarif Trump 18% Mengancam...
Tarif Trump 18% Mengancam Komoditas Unggulan Nasional, RI Rayu AS Minta Pengecualian
BRI Hadirkan Promo Spesial...
BRI Hadirkan Promo Spesial KKB The Elite, Bawa Pulang Kendaraan Impian dengan Banyak Keuntungan
Libur Panjang Iduladha,...
Libur Panjang Iduladha, Kendaraan Keluar Jabotabek Melonjak 19%
Pusat Studi Kepolisian...
Pusat Studi Kepolisian ULM Inisiasi Deklarasi Bersama Anti-ODOL di Kalsel
Tarif Sejumlah Rute...
Tarif Sejumlah Rute Transjabodetabek Bakal Dinaikkan, Termasuk Blok M-Bandara Soetta
Libur Panjang Iduladha...
Libur Panjang Iduladha Berakhir, 199 Ribu Kendaraan Kembali ke Jabotabek
Rekomendasi
Ayahanda Jatuh Sakit,...
Ayahanda Jatuh Sakit, Alasan Tangis Lionel Messi di Piala Dunia 2026
Davina Karamoy Dicecar...
Davina Karamoy Dicecar 30 Pertanyaan Terkait Kasus Hanania Travel
Ini Tampang Tersangka...
Ini Tampang Tersangka Baru Kasus MBG Memakai Rompi Tahanan Kejagung
Berita Terkini
Menkeu Purbaya: Panda...
Menkeu Purbaya: Panda Bond Indonesia Dapat Dukungan Penuh Bank Sentral China
Cetak Sejarah, Hanasui...
Cetak Sejarah, Hanasui Jadi Serum Indonesia Pertama yang Diekspor ke Jepang
Lanjutkan Dedolarisasi,...
Lanjutkan Dedolarisasi, China dan Indonesia Buang Dolar Rp229,6 Triliun dalam 4 Bulan
OJK Rilis Daftar Direksi...
OJK Rilis Daftar Direksi BEI Baru, Ada 7 Direktur Terpilih
APKB Dorong Penyempurnaan...
APKB Dorong Penyempurnaan Regulasi Kawasan Berikat: Menjaga Daya Saing Industri dan Investasi
PLN EPI Tuntaskan Hot...
PLN EPI Tuntaskan Hot Tap WNTS-Pemping, Gas Natuna Siap Mengalir ke Dalam Negeri
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved