Menaker Bocorkan Permintaan DPR terhadap Aturan Turunan Perppu Cipta Kerja
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Ketenegakerjaan Ida Fauziyah melangsungkan rapat tertutup bersama Komisi IX DPR untuk membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ( Perppu ) No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Ida Fauziyah mengatakan salah satu yang menjadi pembahasah adalah permintaan anggota dewan untuk dilibatkan dalam penyusunan aturan turunan perppu.
"Mereka sebenarnya berharap pada proses penetapan PP (peraturan pemerintah) memperluas dialog dan diskusi. Mereka juga ingin diajak berdialog bersama untuk mengatur konten di dalamnya," ujar Ida Fauziyah usai raker, Rabu (11/1/2023).
Lebih lanjut, Ida Fauziyah mengatakan bahwa salah dua permintaan anggota legislatif itu adalah untuk mengatur masalah pengupahan dan tentang outsourcing yang dalam Perppu Cipta Kerja mengubah ketentuan dari UU Ketenegakerjaan maupun UU Cipta Kerja.
"Mereka ingin berdialog bersama mengatur konten dalam PP tentang pengupahan, dan PP tentang outsourcing," sambungnya.
Sekadar informasi, belakangan penerbitan Perppu Cipta Kerja menimbulkan polemik dan sanggahan, baik dari sisi pengusaha sebagai pemberi kerja, maupun buruh atau pekerja. Pengusaha keberatan dengan sebagian isi perppu terutama tentang pengaturan pengupahan, dan penggunaan tenaga kerja outsourcing.
Mekanisme pengupahan dalam perppu dianggap tidak memberikan kepastian hukum terhadap kelangsungan bisnisnya. Sedangkan pengaturan outsourcing diharapkan tidak lagi membatasi hanya lima pekerjaan saja yang diperbolehkan, namun segala bidang pekerjaan.
"Mereka sebenarnya berharap pada proses penetapan PP (peraturan pemerintah) memperluas dialog dan diskusi. Mereka juga ingin diajak berdialog bersama untuk mengatur konten di dalamnya," ujar Ida Fauziyah usai raker, Rabu (11/1/2023).
Lebih lanjut, Ida Fauziyah mengatakan bahwa salah dua permintaan anggota legislatif itu adalah untuk mengatur masalah pengupahan dan tentang outsourcing yang dalam Perppu Cipta Kerja mengubah ketentuan dari UU Ketenegakerjaan maupun UU Cipta Kerja.
"Mereka ingin berdialog bersama mengatur konten dalam PP tentang pengupahan, dan PP tentang outsourcing," sambungnya.
Sekadar informasi, belakangan penerbitan Perppu Cipta Kerja menimbulkan polemik dan sanggahan, baik dari sisi pengusaha sebagai pemberi kerja, maupun buruh atau pekerja. Pengusaha keberatan dengan sebagian isi perppu terutama tentang pengaturan pengupahan, dan penggunaan tenaga kerja outsourcing.
Mekanisme pengupahan dalam perppu dianggap tidak memberikan kepastian hukum terhadap kelangsungan bisnisnya. Sedangkan pengaturan outsourcing diharapkan tidak lagi membatasi hanya lima pekerjaan saja yang diperbolehkan, namun segala bidang pekerjaan.
(uka)