Perppu Cipta Kerja Jadi Solusi Tepat di Tengah Ancaman Krisis Global
Selasa, 10 Januari 2023 - 22:02 WIB
loading...
Kenapa Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja harus diterbitkan secara cepat?, Guru Besar Hukum Universitas Negeri Semarang (UNNES), Prof. Benny Riyanto ungkap alasannya. Foto/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ( Perppu ) Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja, menurut Guru Besar Hukum Universitas Negeri Semarang (UNNES) , Prof. Benny Riyanto merupakan keputusan yang harus diambil secara cepat. Hal itu agar tidak mengganggu beberapa kebijakan strategis pemerintah ke depan, dan menjadi solusi tepat laksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Jika tidak diambil keputusan secara cepat, pemerintah tidak dapat melakukan kebijakan-kebijakan yang strategis dan berdampak luas terkait cipta kerja serta tidak dapat mengeluarkan peraturan pelaksanaan terhadap peraturan cipta kerja itu sendiri,” terang Prof. Benny dalam keterangan tertulisnya, Selasa (10/1/2023).
Baca Juga: Perppu Cipta Kerja, Kondisi Kegentingan yang Memaksa Dipertanyakan
Bukan tanpa alasan, pasalnya saat ini kondisi kemudahan berusaha yang ada di Indonesia sendiri memiliki ranking di bawah negara-negara tetangga. Hal tersebut tentunya harus bisa segera ditangani dengan cepat.
“Mengingat saat ini kondisi kemudahan berusaha (ease of doing business) negara kita rankingnya jauh dibandingkan dengan negara-negara tetangga kita, sebagai contoh Malaysia ranking kemudahan berusahanya (EoDB) pada ranking 15, Singapura ranking 2, sedangkan Indonesia menempati ranking yang cukup jauh yaitu 73 dari 160 Negara yang diperingkat. Hal ini pengaruhnya sangat besar untuk iklim investasi di Indonesia,” terang Prof. Benny.
Bagaimana pentingnya Perppu Cipta Kerja ini segera dikeluarkan juga menurut Prof. Benny dikarenakan lantaran kebijakan tersebut sebelumnya juga sudah banyak melibatkan partisipasi publik, selain itu juga nantinya masih akan diuji lagi di DPR RI terkait pengesahannya.
“Jika tidak diambil keputusan secara cepat, pemerintah tidak dapat melakukan kebijakan-kebijakan yang strategis dan berdampak luas terkait cipta kerja serta tidak dapat mengeluarkan peraturan pelaksanaan terhadap peraturan cipta kerja itu sendiri,” terang Prof. Benny dalam keterangan tertulisnya, Selasa (10/1/2023).
Baca Juga: Perppu Cipta Kerja, Kondisi Kegentingan yang Memaksa Dipertanyakan
Bukan tanpa alasan, pasalnya saat ini kondisi kemudahan berusaha yang ada di Indonesia sendiri memiliki ranking di bawah negara-negara tetangga. Hal tersebut tentunya harus bisa segera ditangani dengan cepat.
“Mengingat saat ini kondisi kemudahan berusaha (ease of doing business) negara kita rankingnya jauh dibandingkan dengan negara-negara tetangga kita, sebagai contoh Malaysia ranking kemudahan berusahanya (EoDB) pada ranking 15, Singapura ranking 2, sedangkan Indonesia menempati ranking yang cukup jauh yaitu 73 dari 160 Negara yang diperingkat. Hal ini pengaruhnya sangat besar untuk iklim investasi di Indonesia,” terang Prof. Benny.
Bagaimana pentingnya Perppu Cipta Kerja ini segera dikeluarkan juga menurut Prof. Benny dikarenakan lantaran kebijakan tersebut sebelumnya juga sudah banyak melibatkan partisipasi publik, selain itu juga nantinya masih akan diuji lagi di DPR RI terkait pengesahannya.
Lihat Juga :