OJK Terbitkan Aturan Pialang Asuransi Digital, Ini Poin Pentingnya

Rabu, 11 Januari 2023 - 17:15 WIB
loading...
OJK Terbitkan Aturan...
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan terkait pialang asuransi digital. FOTO/Antara Photo
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2022 tentang Perubahan atas POJK Nomor 70/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi. Peraturan tersebut telah berlaku 28 Desember 2022.

"Penerbitan aturan baru tersebut ditujukan untuk mengikuti praktik penyelenggaraan usaha perusahaan pialang asuransi yang terus berkembang, seiring dengan perubahan lingkungan bisnis dan kebutuhan masyarakat," tutur Direktur Humas OJK Darmansyah, melalui pernyataan resmi, Rabu (11/1/2023).

Baca Juga: OJK Beberkan Risiko yang Perlu Diwaspadai Perbankan di 2023

Maenurut dia percepatan penggunaan teknologi digital dalam layanan yang diselenggarakan oleh perusahaan pialang asuransi, serta meningkatnya kebutuhan kerja sama antara perusahaan pialang asuransi dan pihak lain untuk meningkatkan kualitas layanan turut memberikan dampak positif bagi industri perasuransian dan konsumen.
Namun, di sisi lain hal tersebut juga menimbulkan risiko.

"Sehingga dalam POJK 28/2022 diatur pengaturan dan pengawasan lebih lanjut dengan tetap memberikan ruang untuk inovasi," kata Darmansyah.

Dalam aturan tersebut, juga dilakukan penyesuaian beberapa ketentuan terkait frekuensi penyampaian laporan berkala, pengenaan sanksi kepada perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi dan perusahaan penilai kerugian asuransi. Hal itu dimaksudkan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan oleh OJK.

Dengan diterbitkannya aturan baru tersebut untuk mengoptimalkan peran perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi dan perusahaan penilai kerugian asuransi sebagai pendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mewujudkan kemandirian finansial masyarakat.

Baca Juga: OJK Optimistis Industri Perbankan Tetap Terjaga di Tengah Risiko Perlambatan Global

Berikut poin penting dalam aturan POJK Nomor 28 Tahun 2022.

1. Pengaturan mengenai layanan pialang asuransi digital.
2. Kewajiban perusahaan asuransi untuk memastikan tenaga ahli agar menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
3. Kerja sama antar perusahaan pialang asuransi/reasuransi (co-broking).
4. Kewajiban penyampaian laporan keuangan secara triwulanan.
5. Penyesuaian pengaturan mengenai sanksi administratif, termasuk denda administratif.

(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
JRP Insurance Hadir...
JRP Insurance Hadir di Jakarta Fair 2026, Jamin Perlindungan Asuransi bagi Pengunjung
Gandeng Induk Usaha,...
Gandeng Induk Usaha, BRI Life Perluas Aksesibilitas Produk Asuransi Kesehatan yang Inklusif
BRI Life Ungkap Peran...
BRI Life Ungkap Peran Mitra Stategis Selama 4 Dekade
BTN Dukung Transaksi...
BTN Dukung Transaksi Digital Indonesia Coffee Expo 2026 lewat Aplikasi Bale
Manulife Indonesia Cetak...
Manulife Indonesia Cetak Laba Rp1,28 Triliun Sepanjang 2025, Unit Syariah Rp17,37 M
DSI Diminta Tak Kuasai...
DSI Diminta Tak Kuasai Perdagangan Sawit, Fokus ke Pengawasan Digital
Perkuat Pembangunan...
Perkuat Pembangunan Daerah, Askrindo Jalin Sinergi Strategis dengan Kabupaten Soppeng
Promosikan Startup ke...
Promosikan Startup ke Dunia, Indonesia Gabung London Tech Week
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
Rekomendasi
Bangun Sinergitas, Pemkot...
Bangun Sinergitas, Pemkot Bogor Bersama Pelaku Usaha Ikuti Kompetisi Padel
Belanda vs Swedia: Oranje...
Belanda vs Swedia: Oranje Lebih Dijagokan
Swiss: Perundingan AS...
Swiss: Perundingan AS dan Iran Berlanjut di Burgenstock
Berita Terkini
Trump Klaim Kesepakatan...
Trump Klaim Kesepakatan Damai AS-Iran Selamatkan Dunia dari Bencana Ekonomi
Diskon Tarif Transportasi...
Diskon Tarif Transportasi hingga 30% Kembali Menyapa selama Periode Libur Sekolah 2026
Dorong Ekonomi Hijau,...
Dorong Ekonomi Hijau, Kapal Api Group Rehabilitasi Mangrove di Semarang
Ini Daftar PLTU Terdampak...
Ini Daftar PLTU Terdampak Krisis Pasokan Batu Bara di Pulau Jawa
Dorong Kesejahteraan...
Dorong Kesejahteraan Petani, Inovasi Fungisida Syngenta Hadir di Jember
Lewat Platform Digital...
Lewat Platform Digital Elevate, SIG Perkuat Pengelolaan SDM dan Budaya Inovasi
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved