Terungkap, Ada 40 Perusahaan Baja Nakal yang Bikin Produk Tak Sesuai SNI
Kamis, 12 Januari 2023 - 21:59 WIB
loading...
A
A
A
"Khususnya di wilayah Banten yang cukup banyak. Tujuannya agar menjadi pelajaran agar pengusaha bisa memproduksi baja sesuai ketentuan SNI yang berlaku," tutur dia.
Zulhas menegaskan, akan ada sanksi terhadap industri yang tidak memenuhi SNI baja beton. Aturan itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Untuk ancaman sanksi pidana paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.
Baca Juga: Hilirisasi Baja Meningkat, Industri Logam Tumbuh ke Level Tertinggi
Lebih jauh Ketua Umum PAN itu menjelaskan, beton yang tidak sesuai SNI dapat membahayakan konstruksi bangunan. Dikhawatirkan produk tak ber-SNI itu menyebabkan konstruksi cepat rusak.
"Tentu soal tambah dan kurang SNI itu sudah dihitung kekuatannya, kalau dipakai ukuran dia apa yang terjadi? Jembatan bisa roboh, kalau itu terjadi dengan APBN, rugi," jelasnya.
Zulhas menegaskan, akan ada sanksi terhadap industri yang tidak memenuhi SNI baja beton. Aturan itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Untuk ancaman sanksi pidana paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.
Baca Juga: Hilirisasi Baja Meningkat, Industri Logam Tumbuh ke Level Tertinggi
Lebih jauh Ketua Umum PAN itu menjelaskan, beton yang tidak sesuai SNI dapat membahayakan konstruksi bangunan. Dikhawatirkan produk tak ber-SNI itu menyebabkan konstruksi cepat rusak.
"Tentu soal tambah dan kurang SNI itu sudah dihitung kekuatannya, kalau dipakai ukuran dia apa yang terjadi? Jembatan bisa roboh, kalau itu terjadi dengan APBN, rugi," jelasnya.
Lihat Juga :