Soal Kartel Harga Tiket, Lion Air Tidak Terima Diputus Bersalah Oleh KPPU
Senin, 13 Juli 2020 - 15:58 WIB
loading...
A
A
A
Lion Air Group menyatakan, penjualan harga tiket pada periode tersebut sesuai dengan aturan regulator yang berlaku yakni Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri (“KM 106/2019”), dalam hal ini tidak melebihi ketentuan tarif batas atas (TBA) dan tidak melebihi tarif batas bawah (TBB).
(Baca Juga: Kemenhub 'Ikhlas' dengan Putusan KPPU yang Memberi Sanksi 7 Maskapai )
Dalam penentuan harga jual tiket pesawat udara kelas ekonomi dalam negeri, Lion Air Group mengaku tidak bekerjasama dan menentukan dengan pihak lain (di luar perusahaan). Formulasi penghitungan yang digunakan adalah wajar dan sesuai keterjangkauan kemampuan calon penumpang membayar berdasarkan kategori layanan maskapai.
Lion Air Group telah menghitung dan memberlakukan harga jual tiket secara bijak, penerapan berdasarkan kategori layanan yang.diberikan sebagaimana Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri (“PM 20/2019”).
(Baca Juga: Kemenhub 'Ikhlas' dengan Putusan KPPU yang Memberi Sanksi 7 Maskapai )
Dalam penentuan harga jual tiket pesawat udara kelas ekonomi dalam negeri, Lion Air Group mengaku tidak bekerjasama dan menentukan dengan pihak lain (di luar perusahaan). Formulasi penghitungan yang digunakan adalah wajar dan sesuai keterjangkauan kemampuan calon penumpang membayar berdasarkan kategori layanan maskapai.
Lion Air Group telah menghitung dan memberlakukan harga jual tiket secara bijak, penerapan berdasarkan kategori layanan yang.diberikan sebagaimana Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri (“PM 20/2019”).
(akr)
Lihat Juga :