Kemenhub 'Ikhlas' dengan Putusan KPPU yang Memberi Sanksi 7 Maskapai
Rabu, 24 Juni 2020 - 15:50 WIB
loading...
Foto/ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menghormati putusan Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tentang dugaan pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 11 UU No. 5 Tahun 1999 terkait Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Penumpang Kelas Ekonomi Dalam Negeri yang melibatkan tujuh maskapai udara nasional.
Sejak awal, Kemenhub menyambut positif langkah KPPU tersebut dalam rangka menerapkan praktik persaingan yang sehat di dunia penerbangan. Sikap itu sejalan dengan amanat Undang Undang No. 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan, di mana Kementerian Perhubungan diamanahkan untuk menentukan tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) sebagai pertimbangan pemenuhan aspek keselamatan, perlindungan konsumen, dan menghindari persaingan tidak sehat antar-badan usaha angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri untuk kelas ekonomi.
“Terkait putusan KPPU untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Kemenhub, kami sangat terbuka terhadap semua masukan dan saran dari berbagai pihak termasuk KPPU sebagai upaya untuk memberikan perlindungan kepada konsumen dan pelaku usaha industri serta efisiensi nasional,” ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati di Jakarta, Rabu (24/6/2020).
Adita menambahkan, Kemenhub di sepanjang tahun 2019 telah melakukan evaluasi terhadap kebijakan terkait TBA, dengan menyempurkan Peraturan Menteri Perhubungan No. 14 Tahun 2016 menjadi Peraturan Menteri Perhubungan No. 20 Tahun 2019 dan Keputusan Menteri No. 106 Tahun 2019. Nah, penerapan TBA tersebut dilakukan dengan memperhatikan perlindungan terhadap konsumen dan juga keberlangsungan industri penerbangan.
“Langkah ini kami apresiasi, sebab kami tahu stakeholder penerbangan termasuk sektor yang sangat terdampak di masa pandemi ini,” jelasnya. ( Baca: Kemenhub Optimalkan Tol Laut untuk Perlancar Logistik )
Sejak awal, Kemenhub menyambut positif langkah KPPU tersebut dalam rangka menerapkan praktik persaingan yang sehat di dunia penerbangan. Sikap itu sejalan dengan amanat Undang Undang No. 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan, di mana Kementerian Perhubungan diamanahkan untuk menentukan tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) sebagai pertimbangan pemenuhan aspek keselamatan, perlindungan konsumen, dan menghindari persaingan tidak sehat antar-badan usaha angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri untuk kelas ekonomi.
“Terkait putusan KPPU untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Kemenhub, kami sangat terbuka terhadap semua masukan dan saran dari berbagai pihak termasuk KPPU sebagai upaya untuk memberikan perlindungan kepada konsumen dan pelaku usaha industri serta efisiensi nasional,” ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati di Jakarta, Rabu (24/6/2020).
Adita menambahkan, Kemenhub di sepanjang tahun 2019 telah melakukan evaluasi terhadap kebijakan terkait TBA, dengan menyempurkan Peraturan Menteri Perhubungan No. 14 Tahun 2016 menjadi Peraturan Menteri Perhubungan No. 20 Tahun 2019 dan Keputusan Menteri No. 106 Tahun 2019. Nah, penerapan TBA tersebut dilakukan dengan memperhatikan perlindungan terhadap konsumen dan juga keberlangsungan industri penerbangan.
“Langkah ini kami apresiasi, sebab kami tahu stakeholder penerbangan termasuk sektor yang sangat terdampak di masa pandemi ini,” jelasnya. ( Baca: Kemenhub Optimalkan Tol Laut untuk Perlancar Logistik )
Lihat Juga :