Stafsus Erick Thohir Pastikan Pertamina Permudah Pembelian Elpiji 3 Kg
Sabtu, 14 Januari 2023 - 23:43 WIB
loading...
Masyarakat bisa langsung membeli elpiji 3 kg melalui sub penyalur yang resmi terdaftar di Pertamina. Ilustrasi foto/MPI/Aldhi Chandra
A
A
A
JAKARTA - Kementerian ESDMmenyatakan ke depan tidak ada lagi pengecer dalam penyaluran gas LPG atau elpiji 3 kg. Adapun masyarakat bisa langsung membeli elpiji 3 kg melalui sub penyalur yang resmi terdaftar di PT Pertamina (Persero).
Rencana tersebut menuai respons negatif dari sejumlah masyarakat yang khawatir pembelian gas melon itu akan sulit jika hanya dibatasi melalui agen resmi.
Terkait hal ini, Staf Khusus (Stafsus) Menteri BUMN Arya Sinulingga memastikan bahwa Pertamina pasti akan membuat prosesnya menjadi mudah saat rencana itu diresmikan.
"Yang pasti nanti kalau sudah diresmikan oleh Kementerian ESDM, Pertamina pasti bikin simpel. Bagaimana supaya orang yang memang berhak itu mudah mendapatkan elpiji 3 kg," ujarnya saat ditemui di Tangerang, Sabtu (14/1/2023).
Baca juga: Beli Elpiji 3 Kg hanya Bisa di Agen Resmi, Pertamina Tambah Jumlah Pangkalan
Lebih lanjut dia juga memastikan bahwa masyarakat dari golongan mampu yang tidak terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) juga tidak akan bisa membeli gas subsidi tersebut.
Rencana tersebut menuai respons negatif dari sejumlah masyarakat yang khawatir pembelian gas melon itu akan sulit jika hanya dibatasi melalui agen resmi.
Terkait hal ini, Staf Khusus (Stafsus) Menteri BUMN Arya Sinulingga memastikan bahwa Pertamina pasti akan membuat prosesnya menjadi mudah saat rencana itu diresmikan.
"Yang pasti nanti kalau sudah diresmikan oleh Kementerian ESDM, Pertamina pasti bikin simpel. Bagaimana supaya orang yang memang berhak itu mudah mendapatkan elpiji 3 kg," ujarnya saat ditemui di Tangerang, Sabtu (14/1/2023).
Baca juga: Beli Elpiji 3 Kg hanya Bisa di Agen Resmi, Pertamina Tambah Jumlah Pangkalan
Lebih lanjut dia juga memastikan bahwa masyarakat dari golongan mampu yang tidak terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) juga tidak akan bisa membeli gas subsidi tersebut.
Lihat Juga :