Disnaker Sulteng Siap Dampingi Keluarga Korban Bentrokan di PT GNI Tuntut Haknya

Rabu, 18 Januari 2023 - 19:50 WIB
loading...
Disnaker Sulteng Siap Dampingi Keluarga Korban Bentrokan di PT GNI Tuntut Haknya
Keluarga korban pekerja lokal yang tewas dalam bentrok di PT GNI diupayakan akan mendapatkan hak-haknya. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tengah, Arnold Firdaus Bandu, mengatakan pihaknya siap mendampingi pihak keluarga korban jiwa di PT Gunbuster Nickel Industry ( GNI ) menutut haknya kepada perusahaan.



"Kita saat ini masih menunggu informasi dari penyelidikan pihak kepolisian, namun nanti untuk keluarga korban kita siap mengawal untuk pemenuhan hak dari perusahaan," ujar Arnold saat dihubungi MNC Portal, Rabu (18/1/2023).

Seperti diketahui, buntut dari bentrokan tersebut setidaknya menimbulkan dua korban jiwa dari para pekerja di perusahaan smelter tersebut. "Untuk yang meninggal kita besok akan ke sana mencari informasi tersebut. Setelah itu kita akan memberikan rekomendasi kepada perusahaan untuk memberikan jaminan perlindungan," sambung Arnold.

Lebih lanjut Arnold menjelaskan, salah satu yang akan ditelusuri lebih dalam adalah jaminan BPJS Ketenagakerjaan dari perusahaan terhadap para pekerja. Sebab hal itu menjadi salah satu perlindungan utama yang akan diberikan kepada keluarga korban.

"Tetapi kita akan akomodasi, apa pun yang terjadi soal insiden kemarin, insya Allah kita siap," kata Arnold.

Sebelumnya Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan Haiyani Rumondang mengtakan, saat ini temuan dari tim investigasi Kemnaker terkait masalah kericuhan maut di PT GNI adalah tidak adanya penerapan K3 di lapangan.

Haiyani iuga menegaskan bahwa pihaknya siap untuk mengambil langkah hukum terhadap PT GNI jika nantinya terbukti perusahaan melanggar ketentuan dan norma-norma ketenagakerjaan yang berlaku saat ini.



"Dari pemeriksaan yang dilakukan oleh tim dari Kemnaker apabila terbukti perusahaan tidak menjalankan ketentuan ketenagakerjaan, baik norma kerja maupun norma K3, tentu akan dilakukan langkah-langkah hukum untuk penegakannya," pungkas Haiyani.

(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1381 seconds (0.1#10.140)