Upah Minimum Batam Diputus Sebelum Pilkada

Senin, 11 Mei 2015 - 15:29 WIB
Upah Minimum Batam Diputus Sebelum Pilkada
Upah Minimum Batam Diputus Sebelum Pilkada
A A A
BATAM - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Batam menepis kabar bahwa penetapan upah minimum kota (UMK) Batam tahun 2016 akan berbarengan dengan usulan jadwal awal penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada Desember 2015.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam Zarefriadi menegaskan, penetapan UMK Batam akan diputuskan pada pekan ketiga November atau 40 hari sebelum upah minimum berlaku.

Sementara pembahasan upah melalui rapat Dewan Pengupahan Kota akan dimulai pada Oktober 2015. Dia berjanji keputusan tersebut akan diambil tepat waktu, sehingga tidak akan berbarengan dengan Pilkada.

"Penetapan upah bukan di Desember, tetapi di minggu ketiga November," ujarnya di Batam, Senin (11/5/2015).

Tanggapan Zarefriadi ini sebagai respon atas kekhawatiran pengusaha dalam rapat penyusunan formatur wakil pengusaha di Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Kota di kantor Kadin Batam pekan lalu.

Dalam pertemuan itu, perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Batam Yanuar Dahlan sempat mengatakan perkiraan pembahasan upah tahun ini akan bergesekan dengan kepentingan kampanye politik karena jadwalnya berbarengan dengan Pilkada, sehingga bisa menjadi komoditas politik.

Pembahasan upah tahun ini ditakutkan berkepanjangan jika dalam dewan pengupahan nanti diselipkan elit partai.

"Saya ingatkan jangan ada yang ikut elit partai dalam Tripartit dan Dewan Pengupahan. Pembahasan upah tidak perlu berlarut-larut," ujarnya kepada peserta rapat yang dihadiri beberapa organisasi pengusaha.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8583 seconds (0.1#10.140)