Pemerintah Diminta Hati-hati Tetapkan Pajak Rumah Mewah

Kamis, 04 Juni 2015 - 21:10 WIB
Pemerintah Diminta Hati-hati Tetapkan Pajak Rumah Mewah
Pemerintah Diminta Hati-hati Tetapkan Pajak Rumah Mewah
A A A
JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hati-hati dalam menetapkan waktu pemberlakuan pajak penghasilan (PPh) rumah mewah sebesar 5%.

Seperti diketahui, Kemenkeu telah merevisi daftar barang mewah yang dipungut PPh Pasal 22 sebesar 5%, dengan properti masuk dalam salah satu daftarnya. Para pembeli rumah dan apartemen seharga Rp5 miliar atau lebih diwajibkan membayar pajak di awal pembelian.

"Kita bisa memahami keinginan pemerintah untuk mendapatkan kenaikan pendapatan dari pajak, hanya yang kita perlu hati-hati adalah waktunya," ujar Ketua Umum Kadin, Suryo Bambang Sulisto di Menara Kadin, Jakarta, Kamis (4/6/2015).

Menurutnya, setiap ada peningkatan penerimaan negara dari sektor perpajakan akan berdampak pada kegiatan bisnis. Namun, industri properti memiliki efek ganda ‎yang harus betul-betul dicermati.

"Jadi, tentunya kita harus memberi perhatian khusus jangan sampai industri ini (properti) terkena dampak sehingga semakin sulit," katanya.

Saat ini, lanjut Suryo, secara umum sektor riil tengah mengalami ‎kesulitan. Terlebih, penjualan di bidang properti sedang melemah alias down grade. "Jadi saya ingin mengimbau bahwa kita perlu berhati-hati dalam situasi ekonomi yang sedang melemah ini. Jangan sampai lebih terpuruk nanti. Karena dampaknya PHK yang harus kita hindari," paparnya.

"Kalau itu dampaknya menyulitkan bisnis, saya kira kita perlu berhati-hati mengingat ekonomi kita melemah. Jangan buat iklim semakin sulit. Oleh karena itu cobalah kita hindari kemungkinan iklim usaha semakin sulit," tandas Suryo.

Sekadar informasi, dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.03/2015, dari beberapa daftar barang mewah yang dikenakan PPh Pasal 22, salah satunya rumah beserta tanahnya dengan harga jual atau pengalihannya lebih dari Rp5 miliar atau luas bangunan lebih dari 400 meter persegi.

Untuk apartemen, kondominium dan sejenisnya dengan harga jual atau pengalihannya lebih dari Rp5 miliar atau luas bangunan lebih dari 150 meter persegi (m2).

Pemungutan PPh tersebut dapat diperhitungkan dalam pajak tahunan saat penyerahan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak pada tahun berikutnya. Sehingga, kekurangan bayar dapat tertutupi oleh PPh ini.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9343 seconds (0.1#10.140)