Perpres Pengendalian Harga Butuh Peran Pemda

Kamis, 25 Juni 2015 - 14:20 WIB
Perpres Pengendalian Harga Butuh Peran Pemda
Perpres Pengendalian Harga Butuh Peran Pemda
A A A
JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel mengungkapkan, Perpres Pengendalian Harga Barang Kebutuhan Pokok yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 15 Juni 2015, membutuhkan peran pemerintah daerah (Pemda) dalam penerapannya.

Dia mengatakan, saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk menyosialisasikan dan menerapkan isi dari peraturan tersebut. Untuk tahap awal, pihaknya akan menyosialisasikan hal ini kepada pelaku usaha, industri, pedagang, hingga ke seluruh daerah.

"Ya otomatis jangan semua (daerah) langsung, ini tentunya akan dikoordinasikan dengan Mendagri. Karena itu akan bisa berhasil kalau Pemda-nya ikut berperan juga aktif," katanya di kantor Kemendag, Jakarta, Kamis (25/6/2015).

‎Bos Panasonic Gobel Indonesia ini menjanjikan, Perpres tersebut akan secepatnya diimplementasikan, mengingat Ramadan telah satu pekan berlangsung dan harga kebutuhan pokok cenderung naik.‎ "Ya kita usahakan secepatnya (diimplementasikan)," imbuh dia.

Menurut Rachmat, tujuan dari Perpres tersebut untuk mengendalikan harga dan stok. Saat ini, yang dikendalikan terlebih dahulu stoknya, sebab jika stok cukup maka harga dipastikan akan mengikuti.

"‎Karena kalau supply-nya cukup, harga pasti turun. Caranya dengan melakukan koordinasi dengan produsen maupun pedagang itu sendiri," ‎pungkasnya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5077 seconds (0.1#10.140)