DPR: Aturan JHT 10 Tahun Perlu Formulasi
A
A
A
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengemukakan diperlukan formulasi yang tepat atas polemik pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang diharuskan 10 tahun. Ini agar rakyat tidak merasa dipersulit dengan ketentuan tersebut.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Ermalena menyatakan, sudah seharusnya rakyat mendapatkan hak-hak atas status sebagai tenaga kerja termasuk hak pensiun dan kejelasannya guna mendapatkan penghasilan di hari tua.
"Kita tidak ingin rakyat itu dipersulit. Kedua, rakyat merasa mendapat haknya mengenai pekerjaan dan kejelasannya. Maka kita akan mengkomunikasikan segera dengan pihak BPJS dan kementerian terkait," ujarnya kepada Sindonews di Jakarta, Kamis (2/7/2015)
Hingga saat ini, lanjut dia, pihaknya masih mencari formula yang tepat dalam menerapkan aturan itu. "Ini akan kita komunikasikan kepada dirut BPJS dan seluruh stafnya. Kemudian dengan kementerian terkait, ini lho rekomendasi kita. Jangan sampai keputusan 10 tahun itu memberatkan," jelasnya.
Menurut Emalena, kondisi ini tidak bisa dikategorikan sebagai keputusan yang positif. Karena ini berkaitan dengan hak para pekerja yang waktunya diulur menjadi panjang. (Baca: Dana JHT Diambil 10 Tahun, BPJS Bikin Rakyat Sengsara)
"Ya, kita sih maunya memberikan yang terbaik apakah ini kesehatan, ketenagakerjaan, pensiun, kecelakaan dan sebagainya. Makannya kita carikan rumus yang tepat," terangnya.
Seperti diketahui, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menetapkan aturan anyar mengenai dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dicairkan setelah 10 tahun, dari sebelumnya minimal 5 tahun.
Baca juga:
JK Minta Waktu Transisi Aturan Baru BPJS Sebulan
Masyarakat Kirim Petisi Tolak Aturan BPJS JHT 10 Tahun
Jokowi Diminta Pecat Menaker jika Tak Mampu Ubah Aturan JHT
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Ermalena menyatakan, sudah seharusnya rakyat mendapatkan hak-hak atas status sebagai tenaga kerja termasuk hak pensiun dan kejelasannya guna mendapatkan penghasilan di hari tua.
"Kita tidak ingin rakyat itu dipersulit. Kedua, rakyat merasa mendapat haknya mengenai pekerjaan dan kejelasannya. Maka kita akan mengkomunikasikan segera dengan pihak BPJS dan kementerian terkait," ujarnya kepada Sindonews di Jakarta, Kamis (2/7/2015)
Hingga saat ini, lanjut dia, pihaknya masih mencari formula yang tepat dalam menerapkan aturan itu. "Ini akan kita komunikasikan kepada dirut BPJS dan seluruh stafnya. Kemudian dengan kementerian terkait, ini lho rekomendasi kita. Jangan sampai keputusan 10 tahun itu memberatkan," jelasnya.
Menurut Emalena, kondisi ini tidak bisa dikategorikan sebagai keputusan yang positif. Karena ini berkaitan dengan hak para pekerja yang waktunya diulur menjadi panjang. (Baca: Dana JHT Diambil 10 Tahun, BPJS Bikin Rakyat Sengsara)
"Ya, kita sih maunya memberikan yang terbaik apakah ini kesehatan, ketenagakerjaan, pensiun, kecelakaan dan sebagainya. Makannya kita carikan rumus yang tepat," terangnya.
Seperti diketahui, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menetapkan aturan anyar mengenai dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dicairkan setelah 10 tahun, dari sebelumnya minimal 5 tahun.
Baca juga:
JK Minta Waktu Transisi Aturan Baru BPJS Sebulan
Masyarakat Kirim Petisi Tolak Aturan BPJS JHT 10 Tahun
Jokowi Diminta Pecat Menaker jika Tak Mampu Ubah Aturan JHT
(dmd)