Ini Dua Paket Kebijakan Ekonomi Jilid V

Kamis, 22 Oktober 2015 - 18:33 WIB
Ini Dua Paket Kebijakan Ekonomi Jilid V
Ini Dua Paket Kebijakan Ekonomi Jilid V
A A A
JAKARTA - Pemerintah hari ini meluncurkan paket kebijakan ekonomi jilid V. Paket kebijakan yang dikeluarkan kelima kalinya ini fokus pada pemberian insentif keringanan perpajakan melalui penghilangan pajak berganda, serta penilaian kembali aset yang dimiliki perusahaan (revaluasi aset).

Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian, Darmin Nasution menjelaskan, kebijakan revaluasi aset ini dapat dilakukan untuk keseluruhan ataupun sebagian aset yang dimiliki perusahan. Bahkan, perusahaan yang memiliki pembukuan dan memiliki penerimaan dalam mata uang dolar Amerika Serikat (USD) juga diizinkan untuk melakukan revaluasi aset.

"Dalam aturan perpajakan kita dahulu, perusahaan yang pembukaan keuangannya USD dan itu perusahaan yang memang sebagian besar penerimaannya dalam USD, dan dia minta izin ke dirjen pajak untuk revaluasi aset, tapi biasanya dia tidak boleh," ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (22/10/2015).

Baca juga:

Ini Tiga Paket Kebijakan Ekonomi September I Jokowi
Ini Isi Paket Kebijakan Ekonomi September II Jokowi
Ini Isi Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi Jokowi Jilid III
Ini Paket Kebijakan Ekonomi Jilid IV Jokowi

Menurutnya, revaluasi aset kini diperbolehkan untuk perusahaan dengan pembukuan USD karena sejatinya penurunan nilai aset tidak hanya terpengaruh oleh kurs, namun sudah banyak yang terpengaruh inflasi. Sebab itu, revaluasi aset akan meningkatkan kapasitas dan performa finansial dalam jumlah yang signifikan.

"Bahkan pada tahun berikutnya bisa membuat profit lebih besar. Kalau ada revaluasi aset, jumlah asetnya meningkat. Katakan meningkat 100%, 200%. Bisa juga lebih. Itu berarti depresiasi dia ke depan makin besar," terangnya.

Mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) ini menuturkan, depresiasi tersebut dalam proses ujungnya akan membuat profit perusahaan akan naik.

"Depresiasi itu biaya yang tidak dikeluarkan rupiah. Kalau biayanya, pengurang yang tidak dikeluarkan rupiahnya membesar, itu dalam proses ujungnya, sebenarnya profit dia naik, uang rupiah dia yang tidak hilang naik. Profit meningkat," terang Darmin.

Poin kedua, lanjut Darmin, mengenai penghilangan pajak berganda untuk kontrak investasi kolektif (KIK) atau di Singapura dikenal sebagai Real Estate Investment Trust (REIT). Penghilangan pajak berganda ini tidak hanya berlaku untuk perusahan real estate, tapi juga untuk seluruh perusahan infrastruktur termasuk jalan tol dan kompleks pelabuhan.

"Ini juga ditunggu dan diharapkan dunia usaha. Kenapa tidak dibuat dari dulu, dulu belum ada kesepahaman untuk membuat pengenaan pajaknya jangan berganda, jangan double," terangnya.

Dalam proses REIT ini, perusahaan atau pemilik real estate biasanya akan membuat perusahaan bertujuan khusus (special purpose) yang sebetulnya tidak dimaksudkan untuk membuat kegiatan lain. Namun, perusahaan tersebut hanya untuk menampung kegiatan dari perusahaan inti.

Pada aturan sebelumnya, baik perusahaan inti maupun perusahaan special purpose company akan dikenakan pajak, sehingga pajak menjadi berganda. Dengan paket ini, perusahaan special purpose dibebaskan dari pengenaan pajak.

"Kalau dulu double pajaknya, maka kemudian dibuat ini jadi satu langkah sehingga pajak bergandanya hilang. Ini upaya untuk memperdalam kapitalisasi pasar modal di Indonesia," tandasnya.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3884 seconds (0.1#10.140)