Persyaratan Usia 100 Kereta Cepat Tak Bisa Ditawar

Jum'at, 05 Februari 2016 - 10:44 WIB
Persyaratan Usia 100 Kereta Cepat Tak Bisa Ditawar
Persyaratan Usia 100 Kereta Cepat Tak Bisa Ditawar
A A A
MEDAN - Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenub) Hermanto Dwiatmoko menegaskan, Kemenhub mensyaratkan usia prasarana kereta api cepat yang akan dibangun PT KCIC harus mampu bertahan hingga 100 tahun.

Penegasan usia prasarana yang dimaksud Dirjen Perkeretaapian itu, bukan pada kereta cepat maupun jalur rel. Namun yang dimaksud, berupa jembatan, terowongan atau kontruksi dasar pembangunan prasarana kereta api cepat.

"Yang kami minta usia 100 tahun itu bukan pada rel keretanya atau kereta cepatnya. Kalau kereta sama jalur relnya, kami juga tahu usianya hanya sekitar 20-30 tahun. Yang usia 100 tahun itu berupa jembatan, terowongan sepanjang 2 km, serta kontruksi beton seperti yang ada di Gambir Jakarta. Sebab ada kemungkinan elevated," kata dia ketika mendampingi Menteri Perhubungan Ignasius Jonan di Medan, Sumatera Utara, (5/2/2016).

Pemerintah berharap, ketika konsesi berakhir, usia prasarana kereta api cepat bisa bertahan maksimal atau lebih lama.

"Makanya kami minta 100 tahun. Sementara PT KCIC hanya bisa menyanggupi usia maksimal prasarana dengan usia 60 tahun. Berarti, enggak ada jaminan dong, setelah 50 tahun dikembalikan ke pemerintah, kemudian usia prasarana hanya tinggal 10 tahun setelah diserahkan ke pemerintah," jelasnya.

Hermanto menanggapi pernyataan Direktur PT KCIC‎, Hanggoro Budi Wiryawan yang menyebutkan bahwa tak ada prasarana kereta yang bisa bertahan hingga 100 tahun.

"Maksimal itu hanya 20 sampai 30 tahun. Itu rel atau gerbong," kata Hanggoro dalam jumpa pers kereta cepat di Jakarta, kemarin.

Selain usia prasarana 100 tahun, regulator perkeretaapian Kemenhub ini meminta kondisi rawan gempa di titik kilometer 88 yang dinyatakan rawan gempa dan longsor berdasarkan data Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), untuk dikaji kembali.

Regulator perkeretaapian ini juga meminta agar lahan milik TNI di Halim yang masuk dalam trase Kereta Cepat bisa diselesaikan.

Hermanto menambahkan, tidak ada alasan regulator menghambat proyek nasional berskala besar itu. Regulator hanya berlandaskan standar safety dan keamanan proyek yang menelan biaya investasi sebesar USD5,5 miliar tersebut.

Regulator perekeretaapian juga menolak usulan PT KCIC yang menawarkan jarak ass kereta dengan rel dibawah 5 meter. Menurut Hermanto, standar kereta cepat harus memiliki jarak ass dengan rel kereta maksimal 5 meter. "Sementara yang mereka tawarkan di bawah 5 meter. Itu bukan kereta cepat," pungkas Hermanto.

(Baca: Kemenhub Minta Kereta Cepat Jakarta-Bandung Tahan 100 Tahun)
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6337 seconds (0.1#10.140)