Ini Syarat Jonan untuk Transportasi Online

Senin, 11 April 2016 - 23:26 WIB
Ini Syarat Jonan untuk Transportasi Online
Ini Syarat Jonan untuk Transportasi Online
A A A
JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub), Ignasius Jonan menerbitkan regulasi yang mempertegas syarat yang harus dipenuhi semua mitra yang bekerja sama dengan perusahaan aplikasi berbasis online, seperti Grab dan Uber.

Regulasi tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 32/2016 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan umum tidak dalam trayek. Regulasi ini mulai diundangkan pada 1 April 2016 kemarin.

Menurut Jonan, dengan adanya aturan yang ditetapkan, maka perubahan atas Undang-Undang No 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, beradaptasi terhadap maraknya transportasi publik berbasis online, tidak perlu dilakukan.

“Tentang pelaksanaan PM baru ini, maka UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak perlu diubah karena sistem aplikasi online itu hanya bagian dari business process bukan terkait tentang sarana. Dalam pandangan saya, tidak ada perubahan UU 22, ini hanya aturan turunannya saja,” kata Jonan dalam rapat kerja bersama Anggota Komisi V DPR RI di Jakarta, Senin (11/4/2016).

Jonan menambahkan, aturan baru tersebut mempersilakan pelayanan angkutan sewa berbasis aplikasi dengan sekitar lima persyaratan. Syarat pertama yang dimaksud adalah perusahaan angkutan umum untuk menyelenggarakan angkutan orang tidak dalam trayek harus berbentuk badan hukum Indonesia. Badan hukum yang dimaksud, bisa berupa badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), perseroan terbatas, dan koperasi.

“Perusahaan angkutan umum juga diwajibkan memiliki paling sedikit lima kendaraan, mempunyai tempat penyimpanan kendaraan, menyediakan atau bekerja sama dengan bengkel, serta mempekerjakan pengemudi yang memegang SIM umum yang sesuai dengan kendaraan yang dikemudikan,” terang mantan Direktur Utama PT KAI itu.

Dalam rapat bersama antara Kemenhub, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Organisasi Angkutan Darat (Organda), Uber, Grab, Dishub Jakarta yang difasilitasi Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan beberapa waktu lalu, telah disepakati bahwa Uber dan Grab diberi waktu hingga 31 Mei 2016 untuk memenuhi ketentuan yang berlaku. Ketentuan itu adalah bekerja sama dengan perusahaan angkutan umum yang terdaftar dan berbadan hukum.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6935 seconds (0.1#10.140)