Jokowi Bentuk Timsus Kawal Pengampunan Pajak

Senin, 25 April 2016 - 21:22 WIB
Jokowi Bentuk Timsus Kawal Pengampunan Pajak
Jokowi Bentuk Timsus Kawal Pengampunan Pajak
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan membentuk tim khusus (task force) untuk mengawal kebijakan pengampunan pajak alias tax amnesty. Kendati saat ini masih dalam pembahasan di DPR, timsus ini akan mengawal kepastian hukum bagi para peserta tax amnesty.

Menteri Sekretaris Kabinet, Pramono Anung menuturkan gugus tugas akan memberi kenyamanan dan kepastian hukum terhadap siapapun yang merepatriasi atau memasukkan uangnya ke Indonesia. Tentunya, lanjut dia, gugus tugas ini akan bekerja bila RUU Tax Amnesty diundangkan.

"Apabila UU Tax Amnesty sudah diundangkan, ini (timsus) akan memberi kepastian hukum bagi siapapun yang akan memasukkan uangnya ke Indonesia,” kata Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/4/2016).

Politikus PDIP ini mengatakan, timsus akan dikoordinasikan dengan Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro dan Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Ken Dwijugeasteadi. Adapun anggota dari timsus adalah Kapolri Jenderal, Badrodin Haiti; Jaksa Agung, HM Prasetyo; Menkumham, Yassona Laoly; Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi; Gubernur Bank Indonesia, Agus Martowardojo; Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Muliaman Hadad, dan Kepala PPATK, Muhammad Yusuf.

"Sekali lagi, akan dibuat tim gabungan yang dikoordinasikan Menkeu bersama Dirjen Pajak. Karena satu entitas yang beranggotakan Jaksa Agung, Kapolri, PPATK, Menkumham, BI, OJK dan Kemlu, supaya memberikan kepastian hukum bagi siapa pun yang akan menjalankan tax amnesty," tandasnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.5087 seconds (0.1#10.140)