Menakar Perlu Tidaknya Cukai Kemasan Plastik

Jum'at, 29 April 2016 - 14:14 WIB
Menakar Perlu Tidaknya Cukai Kemasan Plastik
Menakar Perlu Tidaknya Cukai Kemasan Plastik
A A A
JAKARTA - Rencana Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memungut cukai terhadap semua produk yang menggunakan kemasan plastik masih menerima gelombang penolakan. Ketika ketentuan ini masih menjadi bahan diskusi bersama asosiasi dan kementerian/lembaga terkait, sejumlah asosiasi industri yang tergabung dalam Forum Lintas Asosiasi Industri Produsen dan Pengguna Plastik menolak hal tersebut.

"Pengenaan cukai plastik berpotensi mendorong tingkat inflasi. Itu karena harga jual produk dengan kemasan plastik akan semakin meningkat, dan otomatis konsumen harus mengeluarkan uang lebih besar untuk membeli produk tersebut," ucap Juru Bicara Forum Lintas Asosiasi Industri Produsen dan Pengguna Plastik Rachmat Hidayat lewat keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (29/4/2016).

(Baca Juga: Pemerintah Bakal Pungut Cukai Produk Plastik)

Dia menerangkan berdasarkan kajian dari Lembaga Penelitian Ekonomi dan Manajemen Universitas Indonesia, apabila harga minuman dinaikkan 1% maka akan terjadi penurunan permintaan sebesar 1,7%. Selain itu pengenaan cukai juga dinilai akan melemahkan daya saing industri nasional, lantaran akan membuat harga jual produk lokal menjadi lebih mahal jika dibandingkan dengan produk sejenis dari negara lain.

"Rencana pengenaan cukai ini dinilai akan mengganggu iklim investasi. Dengan terbukanya pasar di kawasan Asia Tenggara melalui Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) ada peluang investor memindahkan pusat produksi dari Indonesia ke negara lain," lanjut dia.

(Baca Juga: Pengusaha Tolak Pemberlakuan Cukai Produk Plastik)

Sementara itu Kepala Kepabeanan dan Cukai Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Nasrudin Joko Suryono menjelaskan kebijakan ekonomi kedepan akan dilihat juga dari ekonomi yang pro dengan kesehatan dan lingkungan. Lanjut dia menerangkan fungsi fiskal sebenarnya ada dua yakni sebagai budgeter dan sebagai regular, dalam arti dapat mengatur atau merubah pola seperti konsumsi.

"Guna menekan pola konsumsi, pemerintah tidak dapat melarang masyarakat untuk mengkonsumsi sebuah produk, namun bisa dengan cara membebankan harga yang lebih tinggi. Terkait dengan isu cukai untuk kemasan plastik, alasan lingkungan merupakan pertimbangan yang utama, bukan untuk menambah pendapatan negara," jelas Joko.

Di sisi lain Anggota Komisi XI DPR, Kardaya Warnika menjelaskan tujuan pengenaan cukai untuk kemasan plastik harus jelas terlebih dahulu apakah untuk menjaga lingkungan atau untuk meningkatkan penerimaan negara.

"Ini perlu diperjelas karena kedua hal ini mempunyai pendekatan perbeda. Bila tujuannya lingkungan maka kementrian utama yang harus terlibat adalah Kementrian Lingkungan Hidup, namun bila tujuannya meningkatkan pendapatan negara maka kementrian utama yang harus terlibat adalah Kementrian Keuangan," terangnya.

Sebelumnya Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengatakan, pengenaan cukai bukan hanya untuk kemasan plastik botol minuman saja, tapi seluruh produk yang menggunakan bungkus plastik seperti minyak goreng, oli, dan lainnya. Direncanakan pungutan cukai terhadap cukai plastik akan masuk dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016 akhir Mei ini.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.8327 seconds (0.1#10.140)