Perbankan Peminat Dana Repatriasi Datanya Harus Dimonitor
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur soal tata cara tax amnesty, menjelaskan bahwa pemerintah memiliki kriteria perbankan yang akan menerima dana hasil repatriasi harus eligible (berhak).
Artinya, lanjut Bambang, bahwa perbankan yang berminat tersebut harus mau dimonitor datanya dari pergerakan uang repatriasi tersebut.
Dan Kementerian Keuangan harus memastikan kemauan dari bank tersebut. Pasalnya, belum tentu semua bank mau menjadi bank penerima hasil repatriasi. Kemudian, akan ada kontrak yang harus disetujui perbankan bersangkutan dengan pihak Kemenkeu.
"Kenapa saya bilang eligible, karena kalau mereka sudah mau, kita perlu akses data mereka. Ketika menerima hasil repatriasi, kami minta akses penuh untuk memonitor bagaimana pergerakan uang tersebut," kata Bambang di Gedung DPR Jakarta, Selasa (19/7/2016).
Hal ini dikarenakan, mereka ingin menjamin uang tersebut di hold di perbankan dalam waktu tiga tahun dan harus dipenuhi secara utuh serta penuh.
"Karena nantinya kalau ada pelanggaran, mereka coba main-main, mengalihkan uangnya ke instrumen yang berbau luar negeri, maka akan ada sanksi. Ada terminasi langsung atau denda. Intinya kami tegas harus ada kontrak," kata dia.
Seperti diketahui, syarat bank-bank yang akan menampung dana repatriasi ini di antaranya adalah Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) 3 dan 4. Saat ini, ada 18 perbankan yang sudah memenuhi persyaratan.
Sebagai informasi, bank dengan BUKU 3 adalah bank dengan modal inti Rp5 triliun sampai dengan kurang dari Rp30 triliun; dan bank dengan BUKU 4 adalah bank dengan modal inti di atas Rp30 triliun.
Kemarin, Direktur Jenderal Pengelolaan dan Pembiayaan Risiko, Robert Pakpahan menyebutkan, ada 18 bank dari 19 bank yang diundang yang telah bersedia menampung dana repatriasi.
Meski demikian, Menteri Bambang menyampaikan, bank-bank tersebut belum resmi sebagai penampung dana tax amnesty, baru sebatas menandatangani keinginan ikut serta. Nantinya, bank-bank tersebut akan diberikan kontrak apabila terjadi kesepakatan, maka bank tersebut resmi menjadi bank penampung dana repatriasi.
Artinya, lanjut Bambang, bahwa perbankan yang berminat tersebut harus mau dimonitor datanya dari pergerakan uang repatriasi tersebut.
Dan Kementerian Keuangan harus memastikan kemauan dari bank tersebut. Pasalnya, belum tentu semua bank mau menjadi bank penerima hasil repatriasi. Kemudian, akan ada kontrak yang harus disetujui perbankan bersangkutan dengan pihak Kemenkeu.
"Kenapa saya bilang eligible, karena kalau mereka sudah mau, kita perlu akses data mereka. Ketika menerima hasil repatriasi, kami minta akses penuh untuk memonitor bagaimana pergerakan uang tersebut," kata Bambang di Gedung DPR Jakarta, Selasa (19/7/2016).
Hal ini dikarenakan, mereka ingin menjamin uang tersebut di hold di perbankan dalam waktu tiga tahun dan harus dipenuhi secara utuh serta penuh.
"Karena nantinya kalau ada pelanggaran, mereka coba main-main, mengalihkan uangnya ke instrumen yang berbau luar negeri, maka akan ada sanksi. Ada terminasi langsung atau denda. Intinya kami tegas harus ada kontrak," kata dia.
Seperti diketahui, syarat bank-bank yang akan menampung dana repatriasi ini di antaranya adalah Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) 3 dan 4. Saat ini, ada 18 perbankan yang sudah memenuhi persyaratan.
Sebagai informasi, bank dengan BUKU 3 adalah bank dengan modal inti Rp5 triliun sampai dengan kurang dari Rp30 triliun; dan bank dengan BUKU 4 adalah bank dengan modal inti di atas Rp30 triliun.
Kemarin, Direktur Jenderal Pengelolaan dan Pembiayaan Risiko, Robert Pakpahan menyebutkan, ada 18 bank dari 19 bank yang diundang yang telah bersedia menampung dana repatriasi.
Meski demikian, Menteri Bambang menyampaikan, bank-bank tersebut belum resmi sebagai penampung dana tax amnesty, baru sebatas menandatangani keinginan ikut serta. Nantinya, bank-bank tersebut akan diberikan kontrak apabila terjadi kesepakatan, maka bank tersebut resmi menjadi bank penampung dana repatriasi.
(ven)