Tunjuk Asing Jadi Bank Persepsi Coreng Citra Positif Tax Amnesty

Selasa, 19 Juli 2016 - 22:02 WIB
Tunjuk Asing Jadi Bank Persepsi Coreng Citra Positif Tax Amnesty
Tunjuk Asing Jadi Bank Persepsi Coreng Citra Positif Tax Amnesty
A A A
JAKARTA - Keputusan pemerintah untuk memasukkan bank asing sebagai bank persepsi penampung dana peserta pengampunan pajak atau tax amnesty menurut Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) akan mengubah persepsi publik. Pandangan yang sudah sangat positif terhadap program amnesti pajak dinilai akan terpengaruh sentimen negatif.

"Ini kan soal sentimen. Tax amnesty kan sudah bagus sentimennya. Jangan sampai yang seperti ini (penunjukan bank asing tampung dana pengampunan pajak) menjadi sentimen negatif," kata Direktur Eksekutif CITA Yustinus Prastowo kepada Sindonews di Jakarta, Selasa (19/7/2016).

(Baca Juga: Ini Syarat Khusus Bank Asing Penampung Dana Tax Amnesty)

Menurutnya, pemerintah harus menjaga sentimen pasar yang sudah sangat positif terhadap tax amnesty. Pemerintah juga diimbau untuk menjaga ekspektasi publik bahwa program pengampunan pajak mengusung semangat nasionalisme.

"Pemerintah harus memaintain itu. Publik saya kira sensitif soal seperti ini. Yang harus dijaga itu, ekspektasi publik bahwa ini nasionalisme dan patriotisme. Saya kira lebih tepat, kalau secara sentimen juga memberikan apa yang sudah kita punyai," tandasnya.

(Baca Juga: 18 Bank Persepsi Ditetapkan Pemerintah Tampung Dana Tax Amnesty)

Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan 18 bank persepsi untuk menampung dana repatriasi peserta pengampunan pajak atau tax amnesty. Sejauh ini sudah ada tiga Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur soal tax amnesty yakni penempatan instrumen investasi di pasar keuangan, tata cara pengalihan harta wajib pajak (WP) ke wilayah NKRI dan pendelegasian wewenang.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9513 seconds (0.1#10.140)