KEIN Optimistis Target Tax Amnesty Tercapai

Selasa, 26 Juli 2016 - 23:09 WIB
KEIN Optimistis Target Tax Amnesty Tercapai
KEIN Optimistis Target Tax Amnesty Tercapai
A A A
JAKARTA - Sudah lebih dari sepekan, Undang Undang Pengampunan Pajak diberlakukan oleh Pemerintah. Regulator pun kerap melakukan sosialisasi keliling perihal amnesti pajak kepada pengusaha dan masyarakat. Humas Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyatakan bahwa sampai Jumat (22/7) pekan lalu, tercatat lebih dari 40 peserta yang ingin mendapat pengampunan pajak, dengan pemasukan sudah mencapai Rp8 miliar.

Atas dasar itu, Wakil Ketua Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN), Arif Budimanta optimistis pemberlakuan tax amnesty alias tindakan pemutihan kewajiban pajak dapat mendorong dan memompa ekonomi di sektor riil nasional, karena dana-dana yang terparkir di luar negeri dapat masuk kembali ke Indonesia.

"Kita optimistis, pelaksanaan Undang-undang Tax Amnesty ini bisa menghasilkan dan memastikan repatriasi dana yang selama ini ada di luar negeri nantinya dikanalisasi untuk menggenjot investasi di dalam negeri dan memajukan sektor riil," kata Arif dalam siaran persnya, Jakarta, Selasa, (26/7/2016).

Terkait investasi dana repatriasi, Arif menilai masih ada peluang bagi pemerintah dalam menarik dana besar yang parkir di luar negeri untuk ditanamkan di dalam negeri. (Baca: Repatriasi Harga Mati Kesuksesan Amnesti Pajak)

"Harus dipahami bahwa return investasi di sini lebih tinggi daripada di Singapura atau negara lain, maka tidak ada alasan sebenarnya orang tidak mau investasi di sini, tapi dengan catatan, pemerintah harus bisa meniadakan faktor-faktor yang menggerus kepercayaan," kata Arif.

Karena itu menurutnya, Pemerintah harus menawarkan pada pihak yang akan merepatriasi dananya, proyek infrastruktur seperti apa yang akan dibiayai, prospeknya seperti apa, imbal hasil yang didapat dan kesemuanya itu harus jelas.

Arif juga menegaskan pengampunan pajak akan menjadi stimulus untuk menciptakan lapangan kerja, terkait dengan adanya bonus demografi di masa mendatang. Oleh karena itu, sambungnya, Indonesia memerlukan pertumbuhan ekonomi yang tinggi, cepat namun berkualitas.

Dia menegaskan yang harus diperhatikan pula adalah bagaimana dana-dana yang diparkir di luar negeri itu dapat digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. “Jadi bagaimana proses kanalisasi dari dana-dana yang diparkir tersebut,” kata Arif.

Menurut Arif, berdasarkan data Global Financial Integrity tahun 2015 disebutkan bahwa sebenarnya dana ‎warga Indonesia tercatat di luar negeri sebesar Rp3.147 triliun. Dana-dana tersebut biasanya ‘diparkir’ di wilayah yang menetapkan pajak sangat kecil atau bebas pajak (tax haven countries).

“Namun dari total dana tersebut mungkin hanya setengahnya yang bisa masuk TA. Hal ini disebabkan karena ada sebagian dana tersebut yang terkait dengan tindak pidana narkoba, human trafficking, dan terorisme, serta termasuk dalam tindak korupsi,” jelasnya.

Karenanya, apabila TA dapat diimplementasikan, bukan tidak mungkin dana yang dapat dibawa pulang bisa mencapai Rp560 triliun. (Baca: Tax Amnesty Berjalan Mulus, Pertumbuhan Ekonomi Bisa Capai 5,3%)

“Jadi, selain keuntungan berupa penerimaan negara, repatriasi dana tersebut akan menambah pertumbuhan ekonomi sebesar 0,3% dan nilai tukar rupiah akan menguat Rp120/USD, dan itu jumlah yang sangat besar untuk menggerakan ekonomi nasional," jelasnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6657 seconds (0.1#10.140)