Fintech Lending Syariah Dorong Pengembangan Industri Halal
loading...
A
A
A
JAKARTA - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memastikan kesiapan fintech peer to peer (P2P) lending , khususnya klaster syariah, dalam mendorong program pemerintah untuk mengembangkan industri produk halal di Indonesia. Langkah ini sejalan dengan fokus industri Fintech lending untuk berinovasi melalui akses pembiayaan kepada masyarakat dan pelaku UMKM.
Direktur Eksekutif Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) Ventje Rahardjo menuturkan, fintech syariah bisa bersinergi di berbagai titik, mulai dari pembiayaan komersial sampai non-komersial dalam ekosistem ekonomi dan keuangan syariah.
Di antaranya adalah sektor industri keuangan syariah, seperti perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non-bank. Kemudian sektor keuangan sosial syariah dan keuangan mikro syariah serta sektor industri halal. ( Baca juga:Awas! Jeratan Fintech Lending Ilegal Jelang Akhir Tahun )
"Untuk memperkuat inisiatif tersebut, KNEKS bersama dengan AFPI, Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI), dan Asosiasi Layanan Urun Dana berbasis Fintech (ALUDI) berkomitmen untuk saling bersinergi dan berkolaborasi mendorong peran fintech lending berbasis syariah dan fintech syariah lainnya dalam turut membantu mengembangkan industri produk halal di Indonesia," ujarnya di Ventje di Jakarta, Selasa (15/12/2020).
Ketua Umum AFPI Adrian Gunadi mengatakan, hadirnya AFPI merupakan inisatif yang terus didorong untuk membuka peluang serta langkah awal dari kolaborasi yang baik antara penyelenggara fintech lending berbasis syariah dengan ekonomi keuangan syariah.
“Kolaborasi AFPI dengan KNEKS ini adalah bentuk komitmen nyata asosiasi bersama seluruh penyelenggara fintech lending di Indonesia untuk meningkatkan inklusi keuangan serta mendorong keterlibatan masyarakat melalui kemudahaan akses keuangan dari fintech lending," kata Adrian.
Indonesia sebagai negara berpenduduk 267 juta jiwa, dan merupakan negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar, yaitu sebesar 87% dari total populasinya, merupakan pasar yang sangat menentukan dalam perdagangan produk halal dunia. ( Baca juga:Isu Reshuffle, Pengganti Edhy dan Juliari Bisa Bukan dari Gerindra-PDIP )
"Kehadiran fintech lending klaster syariah diharapkan turut mendukung pengembangan industri produk halal di Tanah Air dengan aktif memberikan akses pembiayaan bagi UMKM yang bergerak di produk halal ini,” tambah Kepala Eksekutif Fintech Pendanaan Klaster Syariah AFPI Lutfi Adhiansyah.
Dalam riset kolaborasi AFPI dengan DailySocial Research mencatat, peminjam fintech lending didominasi oleh pelaku UMKM online dan offline. Pada fintech lending klaster syariah sebesar 70% UMKM online, klaster produktif sebesar 42% UMKM offline, dan klaster konsumtif sebesar 64,1% UMKM offline.
Terlihat fintech lending untuk pembiayaan Syariah sudah berperan nyata untuk mendukung industri produk syariah di Tanah Air. Diharapkan dengan terlibat aktif bersama KNEKS, akan turut memaksimalkan peranan fintech lending untuk pengembangan industri produk halal.
Lihat Juga: Sokong Ekonomi Kerakyatan, Kredit UMKM BRI Tembus Rp1.105,70 Triliun hingga Akhir Triwulan III 2024
Direktur Eksekutif Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) Ventje Rahardjo menuturkan, fintech syariah bisa bersinergi di berbagai titik, mulai dari pembiayaan komersial sampai non-komersial dalam ekosistem ekonomi dan keuangan syariah.
Di antaranya adalah sektor industri keuangan syariah, seperti perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non-bank. Kemudian sektor keuangan sosial syariah dan keuangan mikro syariah serta sektor industri halal. ( Baca juga:Awas! Jeratan Fintech Lending Ilegal Jelang Akhir Tahun )
"Untuk memperkuat inisiatif tersebut, KNEKS bersama dengan AFPI, Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI), dan Asosiasi Layanan Urun Dana berbasis Fintech (ALUDI) berkomitmen untuk saling bersinergi dan berkolaborasi mendorong peran fintech lending berbasis syariah dan fintech syariah lainnya dalam turut membantu mengembangkan industri produk halal di Indonesia," ujarnya di Ventje di Jakarta, Selasa (15/12/2020).
Ketua Umum AFPI Adrian Gunadi mengatakan, hadirnya AFPI merupakan inisatif yang terus didorong untuk membuka peluang serta langkah awal dari kolaborasi yang baik antara penyelenggara fintech lending berbasis syariah dengan ekonomi keuangan syariah.
“Kolaborasi AFPI dengan KNEKS ini adalah bentuk komitmen nyata asosiasi bersama seluruh penyelenggara fintech lending di Indonesia untuk meningkatkan inklusi keuangan serta mendorong keterlibatan masyarakat melalui kemudahaan akses keuangan dari fintech lending," kata Adrian.
Indonesia sebagai negara berpenduduk 267 juta jiwa, dan merupakan negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar, yaitu sebesar 87% dari total populasinya, merupakan pasar yang sangat menentukan dalam perdagangan produk halal dunia. ( Baca juga:Isu Reshuffle, Pengganti Edhy dan Juliari Bisa Bukan dari Gerindra-PDIP )
"Kehadiran fintech lending klaster syariah diharapkan turut mendukung pengembangan industri produk halal di Tanah Air dengan aktif memberikan akses pembiayaan bagi UMKM yang bergerak di produk halal ini,” tambah Kepala Eksekutif Fintech Pendanaan Klaster Syariah AFPI Lutfi Adhiansyah.
Dalam riset kolaborasi AFPI dengan DailySocial Research mencatat, peminjam fintech lending didominasi oleh pelaku UMKM online dan offline. Pada fintech lending klaster syariah sebesar 70% UMKM online, klaster produktif sebesar 42% UMKM offline, dan klaster konsumtif sebesar 64,1% UMKM offline.
Terlihat fintech lending untuk pembiayaan Syariah sudah berperan nyata untuk mendukung industri produk syariah di Tanah Air. Diharapkan dengan terlibat aktif bersama KNEKS, akan turut memaksimalkan peranan fintech lending untuk pengembangan industri produk halal.
Lihat Juga: Sokong Ekonomi Kerakyatan, Kredit UMKM BRI Tembus Rp1.105,70 Triliun hingga Akhir Triwulan III 2024
(uka)