Sri Mulyani Minta Perangkat Peraturan Tax Amnesty Dilengkapi

Jum'at, 29 Juli 2016 - 07:12 WIB
Sri Mulyani Minta Perangkat Peraturan Tax Amnesty Dilengkapi
Sri Mulyani Minta Perangkat Peraturan Tax Amnesty Dilengkapi
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan segera melengkapi peraturan pelaksanaan turunan mengenai program pengampunan pajak (tax amnesty). Sebab, jika kelengkapan peraturan dipenuhi, maka para peserta pun menjadi nyaman untuk mengikuti program amnesti pajak.

Hal tersebut dikatakan usai mendampingi Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan pengarahan kepada seluruh pejabat Eselon I, Eselon II, dan Eselon III di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

"Peraturan pelaksanaan bisa segera diselesaikan dan dilengkapi. Sehingga itu bisa dijalankan kesiapan dengan seluruh perangkat peraturannya," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (28/7/2016).

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini tidak mau nantinya ada peraturan yang belum rampung atau belum disiapkan. Pasalnya, hal tersebut bisa membuat program tersebut mengalami ketertundaan.

Apalagi di periode pertama pelaksanaan tax amnesty. Menurutnya, periode pertama menjadi sasaran para calon peserta amnesti pajak, karena insentif yang ditawarkan paling besar.

"Waktunya sudah sedemikian spesifik di dalam UU Tax Amnesty, dimana dari 15 Juli sampai dengan akhir September 2016 itu ratenya 2%, biasanya mereka melihat itu sebagai insentif paling besar," imbuh dia.

Oleh sebab itu, sambung Sri Mulyani, pada periode pertama ini seluruh elemen di Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu, dapat benar-benar membangiktkan kepercayaan masyarakat yang berniat mengikuti program tersebut.

"Kepercayaan dan juga kenyamanan dan kemudian akhirnya bisa sukses dan kita mampu membangun suatu sistem pajak yang baik," pungkasnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5242 seconds (0.1#10.140)