OJK Luncurkan Sistem Perizinan Terintegrasi Bancassurance

Jum'at, 29 Juli 2016 - 15:05 WIB
OJK Luncurkan Sistem Perizinan Terintegrasi Bancassurance
OJK Luncurkan Sistem Perizinan Terintegrasi Bancassurance
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan aplikasi Sistem Elektronik Perizinan dan Registrasi (SPRINT) Bancassurance untuk mendukung proses perizinan terintegrasi antara sektor perbankan dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB).

Dengan SPRINT, proses perizinan bancassurance menjadi lebih mudah, cepat, transparan dan terintegrasi. OJK berkomitmen untuk dapat menyelesaikan perizinan bancassurance dalam waktu 19 hari kerja dari proses sebelumnya selama 101 hari kerja.

Sebelum dengan sistem ini, perizinan bancassurance masih diproses secara sekuensial, yakni perusahaan asuransi mengajukan izin ke pengawas IKNB dan bank mengajukan izin ke pengawas bank.

Melalui penerapan SPRINT ini, permohonan perizinan bancassurance cukup diajukan satu kali dan secara elektronik (Single Window).

"Perizinan terintegrasi merupakan gerbang awal dari pengawasan terintegrasi seluruh sektor keuangan. Sebagai langkah awal, permohonan perizinan bancassurance menjadi salah satu prioritas OJK di tahun ini," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad di Jakarta, Jumat (29/7/2016).

OJK akan terus menyempurnakan sistem perizinan interkoneksi di seluruh sektor industri jasa keuangan. Hal ini sejalan dengan konsep pengawasan terintegrasi OJK yang berupa penyempurnaan proses perizinan, perubahan mindset dalam penggunaan dokumen elektronik, optimalisasi koordinasi antar pengawas sektor industri, serta transparansi proses perizinan.

Bagi bank maupun perusahaan asuransi, kerja sama dalam pemasaran ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja perusahaan sekaligus dapat memberikan nilai tambah bagi nasabahnya.

Menurutnya, bank dapat memanfaatkan kelebihan yang selama ini dimiliki perusahaan asuransi, baik berupa produk yang terbukti memiliki pasar luas maupun berupa jaringan personil yaitu agen penjualan asuransi. Selain itu, bank juga akan mendapatkan fee based income.

Pelaku sektor jasa keuangan juga dapat memonitor proses perizinan bancassurance tersebut melalui fitur tracking system dalam SPRINT Bancassurance tersebut. Sistem perizinan ini dibuat untuk dapat mendukung terwujudnya perizinan yang TUNTAS (Transparan, Terpadu, Akuntabel, Cepat, dan Sederhana) sesuai misi dan komitmen OJK.

"Ke depan, OJK juga merencanakan untuk menyempurnakan perizinan penjualan reksa dana melalui bank sebagai agen penjual reksa dana serta perizinan pendaftaran akuntan publik/kantor akuntan publik yang dapat mengaudit Lembaga Jasa Keuangan," terangnya.

Diharapkan penyempurnaan tersebut dapat diselesaikan pada akhir 2016. Pada tahun-tahun selanjutnya, penyempurnaan perizinan interkoneksi lainnya akan terus dilakukan, seperti perizinan penerbitan obligasi Lembaga Jasa Keuangan, Go Public Lembaga Jasa Keuangan, serta Go Private Lembaga Jasa Keuangan.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6354 seconds (0.1#10.140)