Terungkap, RI Pernah Dua Kali Gagal Terapkan Tax Amnesty

Kamis, 11 Agustus 2016 - 13:33 WIB
Terungkap, RI Pernah Dua Kali Gagal Terapkan Tax Amnesty
Terungkap, RI Pernah Dua Kali Gagal Terapkan Tax Amnesty
A A A
JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi mengungkapkan, kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty di Indonesia pernah gagal dua kali. Kegagalan pertama terjadi tahun 1964 dan kembali terulang pada tahun 1984 silam.

(Baca Juga: Sri Mulyani Akui Tax Amnesty Tugas Terberat)

Ken menjelaskan, kegagalan pada 1964 karena ada Gerakan 30 September Partai Komunis Indonesia (G-30S/PKI). Sementara, kegagalan 1984 akibat ada masalah di sektor minyak, batu bara, dan kayu.

"Ada yang tanya, harta yang mana dimasukan? Mulai 1985-2015. Lalu bilang 'Pak, kenapa enggak sekalian 1945? Itu ada sejarahnya, tax amnesty pertama kita tahun 1964 tidak berhasil karena ada G-30S/PKI. Kedua, 1984 tidak berhasil karena masalah minyak, batu bara, kayu," ujarnya di Jakarta, Kamis (11/8/2016).

Lanjut dia lantaran dua kegagalan itu maka kebijakan tax amnesty 2016 hanya terima laporan harta mulai dari 1985. Sebab, jika ada masalah hukum yang belum selesai maksimal berlaku 20 tahun.

"Terakhir 2015 ini, kenapa mulai 1985? Kalau 1985, tingkat pidana 20 tahun berarti sampai tahun 2005. Kalau masih ada tindak pidana lagi sampai 2025. Jadi, tahun 1985-sekarang," katanya.

(Baca Juga: Bocorkan Data Peserta Tax Amnesty, Jokowi Ancam Bakal Penjarakan)

Sehingga kata dia, kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini tidak bisa digunakan sebagai alat untuk menindak masyarakat yang melanggar hukum. Data pajak sendiri tidak bisa diminta siapapun kecuali wajib pajak itu sendiri. "Jadi data tax amnesty enggak bisa digunakan tindak pidana lain. Tidak boleh juga datanya diminta siapapun," pungkasnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0306 seconds (0.1#10.140)