Ken Santai Muhammadiyah Akan Gugat UU Tax Amnesty

Selasa, 30 Agustus 2016 - 22:06 WIB
Ken Santai Muhammadiyah Akan Gugat UU Tax Amnesty
Ken Santai Muhammadiyah Akan Gugat UU Tax Amnesty
A A A
JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi santae atas adanya pengajuan judicial review yang dilakukan Pengurus Pusat Muhammadiyah UU tax amnesty (pengampunan pajak). Menurutnya, siapapun bisa mereview dan menggungat tax amnesty.

"Kalau ada yang melakukan judicial review baru-baru ini ya boleh-boleh saja. Kan seperti yang diungkapkan Bapak Presiden Jokowi, apa di Indonesia ini yang tidak di review UU-nya. Semua boleh-boleh saja kok," kata Ken di kantornya, Jakarta, Selasa (30/8/2016).

Ken mengatakan, semua akan ditanggapi apapun tuntutannya. Bahkan dia mengaku siap dengan pemanggilan yang akan dilakukan jika ini berlanjut.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menjawab apa yang menjadi bahan review dari mereka. Dia juga mengatakan, tax amnesty ini bukan semata-mata dilakukan untuk mendongkrak popularitas DJP atau Kementerian Keuangan, namun untuk keadilan negara.

"Tax amensty ini bukan untuk mendongkrak popularitas DJP atau kemenkeu. tidak sama sekali. tapi ini untuk kepentingan bangsa dan negara. Karenanya kita akan all out, kita semua yang ada di sini kalau ada sidang ya kami semua pegawai eselon II akan hadir. Termasuk saya sendiri," pungkasnya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6164 seconds (0.1#10.140)