Niat Jegal Tax Amnesty, Sri Mulyani Nilai Singapura Ketakutan

Jum'at, 16 September 2016 - 17:40 WIB
Niat Jegal Tax Amnesty, Sri Mulyani Nilai Singapura Ketakutan
Niat Jegal Tax Amnesty, Sri Mulyani Nilai Singapura Ketakutan
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, langkah private bank di Singapura yang akan melaporkan Warga Negara Indonesia (WNI) peserta program pengampunan pajak atau tax amnesty ke kepolisian setempat dinilai sebagai sikap ketakutan. Menurut mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu tidak alasan bagi Singapura untuk mempidanakan peserta tax amnesty asal Indonesia.

(Baca Juga: Istana Pastikan Singapura Tak Pidanakan Peserta Tax Amnesty RI)

Bahkan dia menegaskan bahwa langkah orang Indonesia membawa kembali aset mereka kembali ke Tanah Air merupakan kegiatan legal dan memiliki Undang-undang (UU) yang telah disahkan dalam sidang paripurna DPR RI beberapa waktu lalu.

"Saya anggap pandangan mereka takut. Kalau aktivitasnya dalam rangka tax amnesty, ya seharusnya enggak ada alasan takut dong. Itu bukan kegiatan ilegal, tapi sah dan legal," kata dia di Jakarta, Jumat (16/9/2016).

Dia mengatakan, dengan pemerintah Indonesia yang memiliki UU, maka pemerintah juga melakukan sosialisasi dengan menghubungi aktif WNI untuk melakukan pengampunan pajak. "Logikanya kan, ya enggak mungkin menghubungi itu kegiatan ilegal di negara lain. Jadi alasan itu tidak perlu ditakutkan," tegasnya.

Lebih lanjut dia menghimbau kepada masyarakat agar tidak terpengaruh dengan aksi Singapura yang saat ini sedang booming akan melaporkan mereka ke polisi. Karena pemerintah Indonesia menjamin keapsahan pelaksanaan UU Pengampunan pajak.

"Maka kalau ada pengusaha atau masyarakat Indonesia beralasan takut, itu adalah alasan yang tidak benar. Mengikuti amneti pajak itu baik, mendeklarasikan harta Anda, bayar tebusan adalah tindakan legal dan dilindungi UU di Indonesia," tutupnya
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4980 seconds (0.1#10.140)