Lotte Dihantam Kasus Penggelapan dan Penghindaran Pajak

Rabu, 19 Oktober 2016 - 21:04 WIB
Lotte Dihantam Kasus Penggelapan dan Penghindaran Pajak
Lotte Dihantam Kasus Penggelapan dan Penghindaran Pajak
A A A
SEOUL - Pendiri Lotte Group telah didakwa oleh pihak kejaksaan Korea Selatan (Korsel) atas tuduhan penggelapan dan penghindaran pajak. Total ada 22 orang termasuk mantan petinggi perusahaan multinasional maupun yang masih aktif, hingga bahkan pendiri Lotte Shin Kyuk-Ho (93 Tahun) serta Chairman Shin Dong-bin.

Dilansir BBC, Rabu (19/10/2016) penyelidikan terhadap konglomerat terbesar kelima di Korsel tersebut terus berjalan. Pihak Lotte sendiri menyampaikan pernyataan bahwa perusahaan akan terus berusaha membangun usaha dengan baik. "Kami sangat serius merefleksikan apa upaya Lotte untuk membantu masyarakat dan perekonomian nasional," lanjut pihak Lotte.

Dituduhkan bahwa lima anggota keluarga pendiri perusahaan multinasional makanan dan belanja yang aktif di Jepang dan Korsel itu serta Chairman Shin dan ayahnya telah bersama-sama menghindari kewajiban membayar pajak dengan total USD76 juta atau setara dengan Rp988.38 miliar dan menggelapkan dana perusahaan sebesar USD46 juta.

Jaksa mengatakan anggota keluarga Shin menyebabkan kerugian perusahaan mencapai USD123 juta karena dinilai menggunakan pengaruh mereka untuk menguasai dana perusahaan dan membuat keputusan dalam kepentingan sendiri dibandingkan pemegang saham.

Lotte Group saat ini memiliki lebih dari 90 perusahaan di beberapa sektor yang berbeda seperti produsen bir, hotel hingga bahan kimia dengan pendapatan tahunan sekitar USD60 miliar berdasarkan Komisi Fair Trade Korea. Pendiri Lotte menjadi konglomerat terbesar kelima Korea dan dianggap sebagai salah satu keluarga yang memiliki struktur kepemilikan yang kompleks.

Sebelumnya Shin pernah dituduh mengumpulkan dana gelap besar dan komitmen legalitas lainnya yang melibatkan petinggi Samsung, Hyundai Motor dan SK Group. Meskipun didakwa, Shin tidak ditahan dan dapat melanjutkan perannya memimpin Lotte.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0603 seconds (0.1#10.140)