3.853 Aduan Masuk Ke Otoritas Jasa Keuangan

Jum'at, 09 Desember 2016 - 00:36 WIB
3.853 Aduan Masuk Ke Otoritas Jasa Keuangan
3.853 Aduan Masuk Ke Otoritas Jasa Keuangan
A A A
YOGYAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan hingga semester pertama 2016 lalu, jumlah aduan yang dilaporkan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) ke mereka ada sekitar 930.000 kasus. Dan sekitar 98% telah berhasil diselesaikan oleh LJK sendiri. Sementara sisanya masih dalam penanganan dan hanya sekitar 1% yang tidak terselesaikan.

Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK, Anto Prabowo mengungkapkan, pihaknya memang mendorong industri jasa keuangan untuk berusaha menyelesaikan sengketa mereka sendiri. Menurutnya, selama ini sengketa antara konsumen dengan LJK disebabkan berbagai hal. Namun muara dari sengketa sebenarnya adalah rendahnya angka literasi keuangan masyarakat Indonesia.

"Saat ini angka literasi hanya sekitar 21,84% dan hanya sekitar 57,8% produk LJK yang dimanfaatkan oleh masyarakat. Itu yang mengakibatkan sengketa masih sering terjadi," tuturnya, Kamis (8/12/2016).

Oleh karena itu, lanjutnya, pihaknya mendorong kepada LJK untuk melakukan transparansi produk mereka. Pengawasan dua pilar akan mereka lakukan untuk meningkatkan perlindungan konsumen. Pengawasan prudential dan perlindungan konsumen lebih untuk memenuhi rasio keuangan dari LJK serta mengawasi perilaku LJK terhadap konsumen.

Pihaknya mencatat, selama ini setidaknya ada 72.693 masyarakat yang membutuhkan informasi yang masuk ke OJK. 95% dari jumlah tersebut adalah masyarakat yang membutuhkan informasi dan sisanya sekitar 5% atau sekitar 3.853 merupakan aduan yang masyarakat alami selama ini.

jumlah tersebut merupakan angka yang meningkat dari tahun ke tahun. Peningkatan ini seiring dengan membaiknya angka literasi masyarakat terhadap produk lembaga jasa keuangan. Menurutnya, saat ini complain habit dari masyarakat sudah mulai terbangun. "Literasi masyarakat sudah mulai meningkat. Dan ini merupakan tantangan bagi industri jasa keuangan," paparnya.

Oleh karena itu, saat ini pihaknya sedang menyiapkan pengawas khusus produk. Pengawas khusus produk tersebut berbeda dengan pengawas prudential. Karena nanti akan bergerak tanpa sepengetahuan LJK. Pengawas ini akan bergerak melakukan kroscek laporan atau aduan yang masuk ke OJK.

Pihaknya juga tengah mendorong agar ada penyelesaian internal dari LJK, dengan membentuk unit khusus penanganan sengketa di masing-masing LJK. Jika nanti belum bisa diselesaikan, maka konsumen boleh memilh menyelesaikan ke beberapa Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS). "Sekarang ada enam LAPS di Indonesia. Namun sayang masih terpusat di Jakarta," paparnya.

Kepala Bagian Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Pasar Modal dan EPK OJK Daerah Istimewa Yogyakarta, Probo Sukesi menuturkan, adanya sengketa antara konsumen dengan LJK karena faktor perbedaan pemahaman antara konsumen dengan LJK. Di samping kelalaian konsumen dan LJK terutama dalam perjanjian antara keduanya.

"Diupayakan penyelesaiannya di LJK dengan membentuk unit khusus. Dan kalau belum selesai tergantung kesepakatan di luar pengadilan atau di pengadilan," ujarnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5409 seconds (0.1#10.140)