Pengembang Sambut Baik Pembebasan PPN

Kamis, 17 Juli 2014 - 14:45 WIB
Pengembang Sambut Baik Pembebasan PPN
Pengembang Sambut Baik Pembebasan PPN
A A A
BANDUNG - Para pengembang di Jawa Barat (Jabar) menyambut baik kebijakan pemerintah terkait pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk rumah sederhana (RS) dan rumah sangat sederhana (RSS) terhitung sejak 10 Juli 2014. Ini menjadi kabar baik bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

"Saya harap kebijakan ini mampu merangsang pengembang agar mau membangun rumah sederhana," ujar Ketua Real Estat Indonesia (REI) Jawa Barat Yana Mulyana kepada wartawan, Kamis (17/7/2014).

Kebijakan pembebasan PPN ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 113/PMK.03/2014 tentang Perubahan Keempat Atas PMK No 36/PMK.03/2007 tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta perumahan lainnya yang atas penyerahaanya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

PMK ini ditandatangai Menteri Keuangan M Chatib Basri pada 10 Juni 2014. Yang dimaksud RS/RSS harus memenuhi sejumlah ketentuan, seperti luas bangunan tidak melebihi 36 m2, luas tanah tidak kurang dari 60 m2, harga jual tidak melebihi Rp120 juta (Jabodetabek).

Selain itu, juga merupakan rumah pertama yang dimiliki dan digunakan sendiri sebagai tempat tinggal dan tidak akan dipindahtangankan dalam masa lima tahun, perolehannya secara tunai atau melalui kredit bersubsidi maupun tidak bersubsidi.

Adapun batasan harga jual rumah sederhana atau rumah bersubsidi yang dibebaskan dari pengenaan PPN. Harga jual rumah bersubsidi yang ditetapkan terendah berada di Jawa dan Sumatera Rp105 juta/unit, sedangkan tertinggi di Papua Barat Rp160 juta/unit.

Sembilan zona rumah sederhana 2014 yang dibebaskan dari pengenaan PPN. Jawa kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi Rp105 juta. Sumatera kecuali kepulauan Riau, dan Bangka Belitung Rp105 juta. Kalimantan Rp115 juta. Sulawesi Rp110 juta.

Kemudian, Maluku dan Maluku Utara Rp120 juta. Bali dan Nusa Tenggara Rp120 juta. Papua dan Papua Barat Rp165 juta. Kepulauan Riau dan Bangka Belitung Rp110 juta. Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) Rp120 juta.

"Peraturan ini ditetapkan pada 10 Juni 2014 dan mulai berlaku 30 hari setelah diundangkan. Penerapan kebijakan ini akan berimbas pada harga jual rumah sedehana yang tidak terlalu mahal," katanya.

Yana berharap, dengan dikeluarkannya kebijakan tersebut menjadi pemicu bagi pemerintah untuk melahirkan kebijakan-kebijakan yang mendukung pelaku properti.

"Kebutuhan rumah saat ini sangat tinggi. Secara nasional, kebutuhan masyarakat akan rumah yang belum terpenuhi mencapai 15 juta unit. Dari angka ini, backlog perumahan di Jabar mencapai 3,5 juta unit," terangnya.

Pemerintah, kata dia, memiliki andil besar dalam mendorong pembangunan rumah menjadi lebih gencar lagi. Penyediaan rumah bagi kalangan masyarakat sangat rendah juga merupakan kewajiban pemerintah.

REI Jabar memproyeksikan untuk membangun rumah bagi MBR sebanyak 80 ribu unit. Namun, karena kondisi perekonomian, akhirnya target tersebut disusutkan hingga 50%.

"Targetnya direvisi jadi hanya pada angka 40 ribu unit. Dan saya yakin dengan kebijakan tersebut akselerasi pencapaiannya akan cepat," pungkasnya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1109 seconds (0.1#10.140)