BI Klaim Kebijakan LTV Sektor Properti Efektif

Rabu, 13 Agustus 2014 - 17:18 WIB
BI Klaim Kebijakan LTV Sektor Properti Efektif
BI Klaim Kebijakan LTV Sektor Properti Efektif
A A A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menjelaskan bahwa untuk penerapan aturan loan to value (LTV) yang diperuntukkan bagi pengguna kredit perumahan saat ini berjalan dengan efektif dalam menahan kenaikan harga rumah secara serampangan. Hal tersebut juga berjalan efektif dalam meningkatkan tata kelola Kredit Pemilikan Rumah (KPR) perbankan.

"Harganya sampai saat ini masih naik, tapi masih tetap terkendali. Jadi LTV itu efektif mengendalikan harga. Kalau tidak, tentu saja kan itu ada risiko baik dari developer maupun pembeli juga debitor," ujar Direktur Eksekutif Komunikasi BI, Tirta Segara di Gedung BI, Jakarta, Rabu (13/8/ 2014).

Hasil survei harga properti residensial (rumah tinggal), lanjut Tirta, yang dilakukan bank sentral selama triwulan lalu mencatat bahwa untuk kenaikan harga yang melambat dari 7,92% secara setahunan (yoy) pada triwulan dua tahun lalu, menjadi 7,40% (yoy) pada triwulan dua tahun ini.

"LTV kebijakan untuk mengendalikan harga. Tapi untuk tipe rumah tertentu seperti tipe kecil itu tidak terkena aturan pembatasan itu. Kan masih banyak juga masyarakat yang belum punya rumah," tutur Tirta.

Menurutnya, bank sentral sebagai otoritas moneter berkepentingan dalam menjaga stabilitas sistem keuangan, yang salah satunya dilakukan melalui penerapan aturan LTV.

Selain di sektor properti, lanjut Tirta, BI juga telah menerapkan aturan di sektor otomotif karena pertumbuhan kreditnya yang dilihat sudah terlalu tinggi. "Jadi kita lihat juga semua sektor lain kalau perlu kita terapkan kebijakan LTV," tandasnya.

Di sektor properti sendiri, BI telah dua kali menerapkan aturan LTV, yakni pada medio 2012 dan medio 2012. Pada penerapan tahun 2012, BI membatasi LTV KPR ke tipe rumah di atas 70 m2 maksimal 70% dari harga rumah, demikian debitor harus menyisihkan uang muka 30%.

Pada penyempurnaan aturan LTV tahun 2013, BI kembali memerketat pemberian kredit ke sektor properti di antaranya pembatasan KPR indent hanya untuk KPR pertama, pun penerapan LTV lebih rendah untuk KPR kedua, ketiga, dan seterusnya.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.9499 seconds (0.1#10.140)