RUU Kelautan Diputuskan untuk Dipercepat

Kamis, 14 Agustus 2014 - 21:01 WIB
RUU Kelautan Diputuskan untuk Dipercepat
RUU Kelautan Diputuskan untuk Dipercepat
A A A
JAKARTA - Ketua DPD RI Irman Gusman menyambut baik undangan balasan dari Pimpinan DPR RI terkait pola pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Kelautan secara tripartit.

Sebelumnya, DPD RI telah mengirimkan surat bernomor HM.310/384/DPD RI/VII/2014 tentang penyampaian RUU Kelautan. Dalam surat tersebut, DPD RI berharap agar dilakukan pembahasan bersama atas RUU Kelautan tersebut.

"DPD RI telah berkirim surat pada 21 Juli 2014 lalu dan hari ini Pimpinan DPR RI mengundang kami untuk bersama-sama membahas tentang RUU Kelautan, sekaligus dihadiri oleh Menteri Kelautan dan Perikanan sebagai Ketua Harian Dewan Kelautan Indonesia," ungkap Irman dalam rilisnya, Kamis (14/8/2014).

Meskipun sebelumnya terdapat kontroversi terkait model pembahasan RUU seperti ini, namun Irman mengaku senang karena akhirnya pembahasan dapat dilakukan dengan mekanisme triparti.

"Putusan MK menyebutkan bahwa DPD RI dapat diperbolehkan untuk mengajukan RUU Inisiatif, maka artinya mengubah proses legislasi dari model bipartit (DPR, Presiden) ke model tripartit (DPR, DPD, Presiden)," kata Irman.

Pada akhirnya, DPR, DPD dan Pemerintah memutuskan untuk mempercepat pembahasan RUU yang merupakan inisiatif DPD RI, sehingga diharapkan dapat disahkan paling lambat minggu ketiga bulan September 2014 mendatang.

"Pimpinan DPD dan DPR RI serta Menteri Kelautan dan Perikanan telah sepakat bahwa RUU Kelautan akan dipercepat pembahasannya, sehingga dapat disahkan pada masa sidang ini," ujar Irman.

RUU Kelautan dipastikan masuk dalam RUU Prioritas DPR yang pembahasannya dijadwalkan berlangsung pada Masa Sidang I Tahun Persidangan 2014, tanggal 15 Agustus sampai dengan 30 Agustus 2014.

Lebih lanjut Irman mengatakan RUU Kelautan adalah kinerja yang terbaik dari DPD RI, karena dari sekian banyak RUU yang diagendakan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), DPD mendapat kehormatan menjadi inisiator RUU Kelautan.

"Kita harapkan Rancangan Undang-Undang tentang Kelautan bisa selesai dan tuntas, sehingga ker
ugian besar karena potensi kelautan Indonesia diambil negara-negara lain yang jumlahnya cukup besar bisa kita selamatkan dengan adanya UU ini," jelasnya.

Terkait hal tersebut, Ketua DPR RI, Marzuki Ali menyampaikan dukungannya agar pembahasan RUU Kelautan dapat dipercepat. Marzuki meminta Sekretaris Jenderal DPR RI untuk segera mengirimkan surat kepada Presiden untuk menerbitkan Amanat Presiden (Ampres) terkait RUU Kelautan.

Marzuki juga meminta agar Presiden melalui Menteri Kelautan dan Perikanan, dapat segera membalas surat yang dikirimkan oleh DPR RI, paling lambat minggu ini.

Senada dengan Marzuki, Wakil Ketua DPR RI, Pramono Anung meminta Pimpinan Komisi IV DPR RI untuk segera menyusun jadwal pembahasan RUU tersebut.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.9993 seconds (0.1#10.140)