Pungli Perizinan UMKM Capai Rp1,2 Miliar/Tahun

Selasa, 16 September 2014 - 17:42 WIB
Pungli Perizinan UMKM Capai Rp1,2 Miliar/Tahun
Pungli Perizinan UMKM Capai Rp1,2 Miliar/Tahun
A A A
JAKARTA - Pengurusan perizinan usaha bagi pegiat Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di DKI Jakarta rawan pungutan liar (pungli). Angka pungutannya antara Rp500 ribu hingga Rp2 juta dan jumlah totalnya mencapai Rp1,2 miliar untuk mengurus Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP).

Jumlah ini diperoleh dari pertumbuhan UMKM yang terdaftar dan memiliki izin usaha di DKI Jakarta pada 2012 sebanyak 14.629, sedangkan pada 2013 naik menjadi 16.775. Dengan demikian rata-rata pertumbuhan UMKM setiap tahun naik sekitar 2.000 UMKM baru.

Apabila dalam pengurusan SKDP dipungut biaya antara Rp500 ribu hingga Rp2 juta dengan nilai rata-rata sebesar Rp600 ribu, dengan pertumbuhan tiap tahun yang mencapai 2.000 UMKM baru, potensi pungutan liar yang terjadi di kelurahan-kelurahan DKI Jakarta mencapai Rp1,2 miliar per tahun.

"Untuk perpanjangan SKDP, potensi pungutan liar dengan asumsi 4.388 pengusaha dari 14.629 maka jumlahnya mencapai sekitar Rp2,63 miliar, sehingga total nilai potensi pungutan liar menjadi Rp3,8 miliar," ungkap Ketua Ombudsman RI, Danang Girindrawardana, Selasa (16/9/2014).

Temuan ini diperoleh Ombudsman Republik Indonesia setelah lembaga negara independen ini melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap pelayanan perizinan bagi UKM pada sektor perdagangan, hotel dan restoran di DKI Jakarta pada periode April-September 2014.

Temuan tersebut hanya salah satu dari aneka bentuk perilaku maladiministratif yang berpotensi terjadi dalam pengurusan perizinan usaha di DKI Jakarta.

Selain potensi pungli, Danang menjelaskan, ketidakseragaman persyaratan, kejelasan tarif dan waktu penyelesaian layanan juga menjadi temuan Ombudsman RI dalam investigasi ini.

Setiap kelurahan, tempat pengurusan SKDP, memiliki prosedur, tarif dan waktu penyelesaian layanan yang berbeda-beda bergantung dengan siapa masyarakat bertemu pegawai kelurahan.

"Seluruh kecamatan dan kelurahan yang menjadi obyek investigasi juga belum ada yang memenuhi komponen standar pelayanan publik sebagaimana Pasal 15 dan Bab V UU 25/2009," ungkapnya.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5034 seconds (0.1#10.140)