OJK Akan Dorong Induk Suntik Modal Bank Syariah

Selasa, 07 Oktober 2014 - 17:40 WIB
OJK Akan Dorong Induk Suntik Modal Bank Syariah
OJK Akan Dorong Induk Suntik Modal Bank Syariah
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan terus mendorong bank-bank induk untuk menyuntik modal pada anak usaha bank syariah.

Deputi Komisioner Pengawas Bank I OJK Mulya Siregar mengatakan, bank syariah membutuhkan suntikan modal, karena kenaikan pencadangan akibat rasio pembiayaan bermasalah (NPF) yang meningkat.‬

Menurutnya, jika NPF di atas 5%, maka bank insentif harus ada pencadangan. Salah satunya dengan mendorong pemegangan saham atau induk untuk melakukan pencadangan.

"Kami memperkirakan, pada 2023 Indonesia hanya akan memiliki BUS (bank umum syariah) sebanyak 20-25 BUS," katanya saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (7/10/2014).

Dari data OJK hingga Agustus 2014, jumlah bank syariah sebanyak 12 bank. Sementara, jumlah unit usaha syariah (UUS) sebanyak 22 unit.

Namun, merujuk pada implementasi UU No 21/2008 tentang Perbankan syariah, pada 2023 semua UUS harus melakukan pemisahan badan usaha dari induknya (spin off).

"Artinya, pada 2023 tidak ada UUS berdasarkan UU tentang perbankan syariah, sehingga UUS sudah tidak ada lagi. Dari hitung-hitungan kami, dari 22 USS harus ke Bank Syariah," terang dia.

Mulya menjelaskan, bahwa UUS yang memiliki induk usaha bermodalkan terbatas berasal dari 15 Bank Pembangunan Daeah (BPD).

Menurutnya, untuk mendirikan BUS paling tidak menyediakan modal sekitar Rp500 miliar. Sementara, untuk induk usaha setidaknya harus ada sekitar Rp2,5 triliun.

Setelah 2023 tidak akan ada UUS lagi. Maka, dari 22 UUS jadi BUS. Dari hitungan OJK, ada 15 UUS milik BPD. Namun, induknya masih memiliki modal kecil.

"Nah kalo mau spin off, itu modalnya harus Rp500 miliar. Induknya minimal punya Rp2,5 triliun. Sayangnya, dari 22 UUS itu, banyak yang induknya tidak dapat sampai Rp2,5 triliun," ungkap Mulya.

Sehingga, lanjut dia, kemungkinan besar ke 15 UUS tersebut melakukan pengabungan atau menjadi bagian dari BUS lainya. Misalkan, UUS di Sumatera bergabung menjadi BPD Sumatera syariah.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3782 seconds (0.1#10.140)