Menkop UKM Resmikan Penerbitan Kartu Izin UMK

Senin, 16 Maret 2015 - 09:42 WIB
Menkop UKM Resmikan...
Menkop UKM Resmikan Penerbitan Kartu Izin UMK
A A A
MAROS - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) RI Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga meresmikan penerbitan Kartu Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.

Penerbitan kartu tersebut demi meningkatkan pelayanan jasa perbankan bagi para pelaku UMKM di Maros, yang peluncurannya dipusatkan di KUD Allepolea Kecamatan Lau, Kabupaten Maros.

Puspayoga mengatakan, kartu ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan sarana pemberdayaan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (PUMK) dalam membangun dan mengembangkan usahanya.

"Peluncuran kartu IUMK ini sebagai tindak lanjut dari penandatanganan kesepakatan bersama antara BRI dengan tiga kementerian, yakni Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Koperasi dan UKM serta dengan Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo) yang dilakukan pada 30 Januari 2015 di Gedung Kementrian Dalam Negeri," ujarnya, Senin (16/3/2015).

Dia menjelaskan, penandatanganan nota kesepahaman tersebut merupakan bagian dari impelementasi Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Kecil, Mikro dan Menengah (UMKM), Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 tentang Perizinan untuk Usaha Mikro dan Kecil dan Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentant Pedoman Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil.

Peluncuran Penerbitan kartu IUMK sebelumnya sudah dilakukan di Denpasar, Bali dan Malang, Jawa Timur.

"Dengan telah diluncurkannya IUMK, selanjutnya para PUMK akan mendapatkan pendampingan untuk usaha baru, mendapatkan akses pembiayaan ke lembaga keuangan bank dan nonbank," paparnya

Sementara itu, Direktur Utama Perum Jamkrindo Diding S Anwar memaparkan, PUMK dengan kartu itu mendapatkan kemudahan dalam mendapatkan upaya pemberdayaan dari pemerintah atau lembaga lainnya, serta perlindungan terhadap usahanya dan Asippindo bersama anggota yang tersebar hampir di seluruh wilayah Indonesia.

"Kami siap memberikan penjaminan bagi PUMK yang telah mendapat IUMK, yang diterbitkan oleh BRI di setiap kantor kecamatan guna memperoleh kredit yang akan disalurkan perbankan," katanya.
(rna)
Berita Terkait
Menkop Teten Masduki...
Menkop Teten Masduki Dorong Kualitas Kerajinan Kulit Khas Garut agar Sejajar dengan Brand Italia
Pernyataan Shadow Banking...
Pernyataan Shadow Banking Jadi Polemik, Ini Penjelasan Kemenkop UKM
Itikad Baik Pendiri...
Itikad Baik Pendiri Jadi Solusi Penuntasan Persoalan Koperasi Indosurya
Ditawari Modal Koperasi...
Ditawari Modal Koperasi Rp2 Miliar, Peternak Sapi di Lampung Happy
Bantuan Likuiditas bagi...
Bantuan Likuiditas bagi Koperasi Saat Pandemi Disepakati Pemerintah
Hindari Penumpang Gelap...
Hindari Penumpang Gelap di Koperasi, KemenKop UKM Turunkan Tim Pengawas
Berita Terkini
Mineral Kritis Bisa...
Mineral Kritis Bisa Jadi Nilai Tawar RI usai Kena Tarif Impor AS 32%
53 menit yang lalu
Sektor Industri Terdampak...
Sektor Industri Terdampak Tarif Impor AS, Pengamat: Respons RI Kalah Cepat Dibanding Vietnam
2 jam yang lalu
Tarif Impor Trump, PM...
Tarif Impor Trump, PM Wong: Singapura Harus Siap Hadapi Banyak Guncangan
2 jam yang lalu
Habis Libur Lebaran,...
Habis Libur Lebaran, Harga Emas Malas Bergerak di Akhir Minggu
4 jam yang lalu
Arus Balik, Pertamina...
Arus Balik, Pertamina Patra Niaga Perkuat Distribusi Energi di Maluku
5 jam yang lalu
Jangan Harap Trump Cabut...
Jangan Harap Trump Cabut Kebijakan Tarif Impor, Perang Dagang Global Bakal Panjang
6 jam yang lalu
Infografis
Berbagi Lagu Tanpa Izin,...
Berbagi Lagu Tanpa Izin, Twitter Digugat Rp3,7 Triliun
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved