Ekspor Loyo, KKP Beri Sinyal Buka Izin Transhipment

Kamis, 30 April 2015 - 15:40 WIB
Ekspor Loyo, KKP Beri Sinyal Buka Izin Transhipment
Ekspor Loyo, KKP Beri Sinyal Buka Izin Transhipment
A A A
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berencana membuka izin bongkar muatan kapal (transhipment) di dalam negeri. Pasalnya, larangan bongkar muat tersebut membuat ekspor perikanan Indonesia lesu pada kuartal I/2015.

Direktur Jenderal Pengolahan dan Perikanan (Dirjen P2HP) KKP Saut P Hutagalung mengatakan, mengacu pada sistem penangkapan ikan, setelah melakukan tangkapan ikan baru kemudian dikumpulkan untuk dibawa ke darat. (Baca: Ekspor Perikanan Turun akibat Larangan Transhipment).

"Sistem dia harus dialihkan, 1-2 bulan dialihkan kapal pengangkut bawa ke darat, karena sekarang belum boleh," katanya di gedung KKP, Jakarta, Kamis (30/4/2015).

Menurutnya, saat ini tim analis dan evaluasi (anev) sedang mengkaji mana saja yang boleh melakukan bongkar muatan di dalam negeri. Kendati demikian, tetap harus ada komitmen dari mereka untuk memasang Vehicle Monitoring System (VMS) dan melakukan pengawasan.

"Harus ada perjanjian mereka, kalau mereka melanggar, izin dan perusahaannya dicabut, Ibu Menteri mengatakan satu-satu akan dipanggil," tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, larangan bongkar muat hasil perikanan di tengah laut (transhipment) menjadi faktor ‎penyebab turunnya ekspor perikanan Indonesia selama kuartal I/2015. ‎‎Ekspor Indonesia pada kuartal I/2015 hanya sekitar USD970 juta, atau turun 8% dari periode sama tahun sebelumnya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5163 seconds (0.1#10.140)