Terbentur Regulasi, Monex Belum Akan Buka Cabang

Senin, 11 Mei 2015 - 16:31 WIB
Terbentur Regulasi, Monex Belum Akan Buka Cabang
Terbentur Regulasi, Monex Belum Akan Buka Cabang
A A A
JAKARTA - Direktur Utama perusahaan transaksi berjangka, PT Monex Investindo Futures Samuel Semarun menyatakan, belum akan membuka kantor cabang perusahaan yang baru pada tahun ini.

Dia menjelaskan, hal tersebut karena terbentur regulasi Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Kementerian Perdagangan RI.

"Tidak boleh nambah kantor cabang, tapi bisa dari online melalui website, kita bisa lakukan edukasi di mana saja. Bappebti tidak boleh sembarang buka kantor cabang, siapa saja perusahaan transaksi berjangkanya," ujarnya di Jakarta, Senin (11/5/2015).

Samuel menyampaikan, jika ada edukasi dan acara pialang perusahaan transaksi berjangka juga harus mendapatkan izin terlebih dahulu.

"Jika adakan acara pialang berjangka dan edukasi harus dapat izin. Kita lagi adakan roadshow monex auto charges, kita melihat peluang di market tanpa perlu buka cabang baru," pungkasnya.

Sekadar informasi, Bappebti memiliki aturan dalam pasal 37-41 tentang pialang berjangka, penasihat berjangka, dan pengelola sentra dana.

Adapun, isi Pasal 37, yaitu pelaksanaan kegiatan sebagai pialang berjangka hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin usaha dari Bappebti.

(Baca: Monex Luncurkan {Spread} Forex Mulai dari Nol)
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5311 seconds (0.1#10.140)