Rumuskan RUU Migas, DPR Akan Kumpulkan Stakeholder
A
A
A
JAKARTA - Ketua Komisi VII DPR RI Kardaya Warnika mengatakan, pihaknya bakal mengumpulkan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) pekan depan untuk merumuskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas.
Menurutnya, para pemangku kepentingan tersebut dikumpulkan untuk mendengarkan masukan dari mereka mengenai regulasi yang diinginkannya.
"RUU Migas kita, mulai minggu depan undang stakeholder, kita pasang telinga untuk dengarkan you maunya apa, jangan sampai keinginan kita," kata Kardaya saat menghadiri The 39 Th IPA Convention & Exebition, Jakarta, Kamis (21/5/2015).
Dia menuturkan, masukan dari para pemangku kepentingan tersebut sangat berguna dan memudahkan parlemen untuk menentukan arah RUU Migas yang benar. "Jangan sampai Undang-Undang kita susun, tapi saya enggak ngerti apa yang disusun," imbuhnya.
Mantan Kepala BP Migas ini menambahkan, RUU Migas sangat dinanti para investor. Pasalnya, jika sudah dirumuskan jadi UU akan ada kepastian bagi investor.
"Investor menginginkan kepastian hukum, karena investasi besar, rumor UU Migas muncul enam tahun lalu, begitu mucul investasi turun yang mau masuk tunggu dulu, yang sudah masuk tunda dulu. Jadi kalau rencana revisi lakukan jangan banyak omong," pungkasnya.
(Baca: Kepastian Hukum Penyakit Kronis Industri Migas)
Menurutnya, para pemangku kepentingan tersebut dikumpulkan untuk mendengarkan masukan dari mereka mengenai regulasi yang diinginkannya.
"RUU Migas kita, mulai minggu depan undang stakeholder, kita pasang telinga untuk dengarkan you maunya apa, jangan sampai keinginan kita," kata Kardaya saat menghadiri The 39 Th IPA Convention & Exebition, Jakarta, Kamis (21/5/2015).
Dia menuturkan, masukan dari para pemangku kepentingan tersebut sangat berguna dan memudahkan parlemen untuk menentukan arah RUU Migas yang benar. "Jangan sampai Undang-Undang kita susun, tapi saya enggak ngerti apa yang disusun," imbuhnya.
Mantan Kepala BP Migas ini menambahkan, RUU Migas sangat dinanti para investor. Pasalnya, jika sudah dirumuskan jadi UU akan ada kepastian bagi investor.
"Investor menginginkan kepastian hukum, karena investasi besar, rumor UU Migas muncul enam tahun lalu, begitu mucul investasi turun yang mau masuk tunggu dulu, yang sudah masuk tunda dulu. Jadi kalau rencana revisi lakukan jangan banyak omong," pungkasnya.
(Baca: Kepastian Hukum Penyakit Kronis Industri Migas)
(izz)