Harga Patokan Petani Gula Naik Jadi Rp8.900/Kg

Jum'at, 22 Mei 2015 - 11:27 WIB
Harga Patokan Petani Gula Naik Jadi Rp8.900/Kg
Harga Patokan Petani Gula Naik Jadi Rp8.900/Kg
A A A
JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan (Kemendag) memutuskan untuk menaikkan Harga Patokan Petani (HPP) gula dari sebelumnya Rp8.500/kilogram (kg) menjadi Rp8.900/kg.

“Saya ingin mengumumkan Permendag (Peraturan Menteri Perdagangan) tentang HPP gula kristal putih 2015,” kata Menteri Perdagangan Rachmat Gobel seperti dikutip dalam laman Setkab, di Jakarta (22/5/2015).

Sementera itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, dengan adanya HPP ini maka pemerintah harus bertanggung jawab agar harga tebu yang dihasilkan petani tidak dibeli dengan harga di bawah HPP dan merugikan petani.

"Kuncinya menurut saya jangan ada yang main-main, jadi sistemnya tidak akan rusak,” ujarnya.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno yang hadir dalam kesempatan itu mengemukakan, HPP gula petani tahun lalu sebesar Rp8.500/kg. Namun, harga gula petani ini tidak dijaga, sehingga kerap merosot.

Sebab itu, pemerintah menugaskan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) untuk membeli harga gula petani dengan harga Rp8.900/kg.

"PT PPI berperan sebagai pemegang stok nasional untuk menjaga stabilitas harga gula, terutama harga gula di tingkat petani," jelas Rini.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0207 seconds (0.1#10.140)