Tiga Bank Syariah Siap Luncurkan Laku Pandai
A
A
A
JAKARTA - Deputi Komisioner Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mulya E Siregar menyatakan, ada tiga bank syariah yang siap meluncurkan layanan keuangan tanpa kantor (Laku Pandai) pada tahun ini.
Dia menjelaskan, saat ini baru bank konvensional yang meluncurkan layanan keuangan tanpa kantor tersebut. Namun, tiga bank syariah sudah memasukannya ke dalam Rencana Bisnis Bank (RBB). Ketiga bank syariah itu, yakni Bank Muamalat, Bank Syariah Mandiri (BSM) dan BNI Syariah.
"Ada tiga yang dalam RBB akan luncurkan Laku Pandai tahun ini, masih tunggu realisasinya, kita tunggu mereka turut serta," ujarnya di Jakarta, Senin (1/6/2015).
Sementara, Mulya mengatakan bahwa ada bank konvensional yang akan mengajak syariahnya untuk turut berpartisipasi. Pasalnya, program ini berlaku ke semua jenis perbankan.
"Ada BTPN, tapi ajak syariahnya juga untuk Laku Pandai di Sumatera Utara, dekat Lubuk Pakam," jelas Mulya.
Dia menjelaskan, satu agen Laku Pandai bisa bergabung dalam bank konvensional maupun syariah. Sesuai ketentuan, OJK tidak membedakan antara kedua jenis perbankan yang ada.
"Mungkin bisa satu agen di dua bank, di syariah dan konvensional," pungkasnya.
Dia menjelaskan, saat ini baru bank konvensional yang meluncurkan layanan keuangan tanpa kantor tersebut. Namun, tiga bank syariah sudah memasukannya ke dalam Rencana Bisnis Bank (RBB). Ketiga bank syariah itu, yakni Bank Muamalat, Bank Syariah Mandiri (BSM) dan BNI Syariah.
"Ada tiga yang dalam RBB akan luncurkan Laku Pandai tahun ini, masih tunggu realisasinya, kita tunggu mereka turut serta," ujarnya di Jakarta, Senin (1/6/2015).
Sementara, Mulya mengatakan bahwa ada bank konvensional yang akan mengajak syariahnya untuk turut berpartisipasi. Pasalnya, program ini berlaku ke semua jenis perbankan.
"Ada BTPN, tapi ajak syariahnya juga untuk Laku Pandai di Sumatera Utara, dekat Lubuk Pakam," jelas Mulya.
Dia menjelaskan, satu agen Laku Pandai bisa bergabung dalam bank konvensional maupun syariah. Sesuai ketentuan, OJK tidak membedakan antara kedua jenis perbankan yang ada.
"Mungkin bisa satu agen di dua bank, di syariah dan konvensional," pungkasnya.
(rna)